Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, meyakini jika hukuman mati dalam KUHP baru telah dimoratorium secara terselubung.
Oleh sebab itu, kata Wayan, alur hukuman mati di KUHP Baru sengaja dibuat berbelit dan potensi eksekusinya rendah.
Keterangan itu disampaikan Wayan saat mengisi diskusi bertajuk 'Hukuman Mati di Indonesia: Perkembangan Advokasi Kasus Hukuman Mati dan Kondisi Terpidana Mati di Indonesia Pasca Penetapan KUHP' yang digelar oleh KontraS.
"Kalau begitu berbelitnya, masihkah kita ragu bahwa hukuman mati ini sebenarnya secara terselubung sudah moratorium kok," kata Wayan di Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Apalagi, kata dia, aturan pidana hukuman mati dalam KUHP baru menerapkan hukum percobaan. Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.
Hal tersebut adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.
Lalu, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Selain itu, pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
"KUHP saat ini dapat menjadi jawaban untuk kebijakan hukuman mati yang sesuai dengan seluruh kepentingan, yakni pidana mati bersyarat atau percobaan," klaim Wayan.
Berdasarkan catatan KontraS yang dihimpun dalam kurun waktu Oktober 2021- September 2022, terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia.
Hukuman Mati Sarat Politis
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan hukuman mati dalam KUHP baru memang memiliki muatan politis.
"Kalau bahwasanya putusan hukuman mati itu politis, saya coba sampaikan juga sedikit. Dari sisi politik ya memang pejabat negara itu politis," kata Habiburokhman dalam diskusi yang digelar KontraS di Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Habiburokhman menyebut sampai saat ini memang masih ada kelompok masyarakat yang mendukung penerapan hukuman mati di Indonesia.
Berita Terkait
-
Bunuh Anggota Pol PP di Bima, Bapak dan Dua Anak Terancam Hukuman Mati
-
Anggota DPR Akui Hukuman Mati di KUHP Baru Punya Muatan Politis: Sudah Memihak
-
Cek Fakta: Ferdy Sambo Gantung Diri karena Tak Sanggup Menahan Malu?
-
Nikita Mirzani Bela Lagi Ferdy Sambo, Bongkar Info Orang Dalam: Keluarga Brigadir J Bakal Malu!
-
Terancam Hukuman Mati, Jenderal Polisi Ini Ngaku Bukan Jual Sabu tapi Ingin Jebak Perempuan Bernama Linda
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan