Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyayangkan adanya praktik thrifting. Kemenkom UKM juga berencana untuk melarang thrifting di Indonesia.
Kebijakan ini ditetapkan karena adanya sederet alasan mulai dari industri dan kebersihan. Berkaitan dengan hal itu, berikut fakta Kemenkop UKM mau larang thrifting disambut duka oleh warganet.
Sebenarnya apa itu thrifting? Thrifting merupakan aktivitas belanja barang bekas. Pada umumnya, aktivitas ini diberlakukan dengan produk berupa barang bekas impor. Namun semakin berkembangnya zaman, banyak pula pakaian bekas dalam negeri yang dijual.
Barang-barang tersebut dapat berupa baju, celana, kaos, kemeja, topi, sepatu, sandal tas, jaket, sweater, dan lain sebagainya. Harganya yang miring dengan kualitas baju yang dapat dipilih pun menjadi pilihan bagi beberapa orang.
Sebagian orang, menilai bahwa industri garmen atau tekstil justru menyebabkan pencemaran lingkungan. Banyak pakaian yang tidak terpakai lagi dan hanya menjadi sampah. Thrifting dianggap sebagai tren yang baik dan solusi bagi permasalahan tersebut. Oleh karena itulah, banyak yang mendukung praktik ini demi bumi.
1. Melukai Produktivitas UMKM
Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang UKM menyampaikan bahwa masyarakat yang menggalakkan thrifting justru dapat mengurangi produktivitas UMKM. Produk asli yang dijual dengan harga miring justru mengancam UMKM.
2. Kecenderungan Masyarakat Membeli Produk Luar Negeri
Hanung juga menilai praktik thrifting akan membuat masyarakat Indonesia suka membeli produk luar negeri meski bukanlah barang baru. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia suka membeli barang produk luar negeri dengan harganya miring.
Baca Juga: Impor Baju Bekas untuk Thrifting Dituding Sebagai Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil
3. Industri Besar Terancam
Selain itu, menurut Hanung thrifting juga mengancam industri besar di bidang manufaktur. Hal ini akan semakin mengancam ketika thrifting merajalela di Indonesia. Bahkan sekitar pertengahan tahun lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor dengan nilai Rp 9 miliar. Pihaknya juga telah memetakan lokasi penimpunan pakaian bekas impor ilegal.
4. Mengandung Jamur dan Bakteri
Zulkifli Hasan juga menyampaikan bahaya adanya pakaian bekas. Pasalnya setelah diuji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan para pemakainya. Hal ini menyatakan bahwa kebersihan pakaian thrifting juga tidak terjamin.
5. Tanggapan Warganet
Ketika kabar larangan thrifting ini beredar, banyak pihak yang menyayangkan sikap ini. Hal tersebut disampaikan di berbagai media sosial.
Berita Terkait
-
Ada Lagi! Pembeli Minta Uang Dibalikin Owner Thrift di Makassar Malah Beri Bogem Mentah, Bawa Rombongan Segala
-
Mengupas Fenomena Thrifting di Kota Bengawan dari Caketum Hipmi Kota Solo
-
Impor Baju Bekas untuk Thrifting Dituding Sebagai Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil
-
Awalnya Disangka Dapat Sepatu Brand Mahal Hasil Thrifting, Orang Ini Kecewa Pas Lihat Logonya
-
4 Manfaat Thrifting atau Belanja Baju Bekas Bermerk
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?
-
Banjir Daan Mogot, Pemotor Nekat Lawan Arah hingga Picu Kemacetan
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Jumlah Pengungsi Banjir Sumatera Tersisa 111.788 Jiwa
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
Pemerintah Akan Ukur Dampak Program MBG, Status Gizi Penerima Dipantau Bertahun-Tahun
-
Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka