Suara.com - Partai Prima akhirnya angkat bicara usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya dan meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Mereka menganggap adanya putusan tersebut merupakan sebuah kemenangan.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," kata Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono, dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Agus mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.
Menurutnya, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak partainya sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.
Ia mengatakan, dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal ia mengklaim, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat.
"Prima sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke berbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN," ujarnya.
Menurutnya, krena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kemudian pihaknya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," tuturnya.
"Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," sambungnya.
Baca Juga: Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu
Putusan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Berita Terkait
-
Politisi PKS: Putusan PN Jakpus Itu Tak Bisa Halangi Tahapan Pemilu, Partai Prima Salah Alamat
-
Putusan PN Jakpus Tidak Mengikat, DPR Minta KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024
-
Lampaui Kewenangan! Komisi II DPR: Bukan Ranah PN Putuskan Tunda Pemilu
-
Legislator PDIP Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Sia-sia
-
PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka