Dalam Undang-Undang Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk pengajuan sengketa atas KPU yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di PTUN tersebut Prima telah dua kali melayangkan sengketa. Pertama, sengketa dilayangkan pada tanggal 30 November 2022.
Kemudian mereka meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan ketidaksahan berita acara KPU yang terbit pada tanggal 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya yang menyebut mereka tidak lolos verifikasi.
Mereka juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan kepada KPU RI untuk menerbitkan berita acara baru yang menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
Permohonan sengketa tersebut dinyatakan tidak bisa diterima oleh PTUN Jakarta karena objeknya bukan Keputusan KPU soal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Kedua, sengketa dilayangkan pada tanggal 26 Desember 2022 ke PTUN Jakarta dengan obyek Keputusan KPU terkait dengan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Namun Prima tetap kalah di meja hijau hingga akhirnya pada akhir tahun 2022, Prima secara berkala menggalang propaganda.
Misalnya, mereka membentuk sebuah aliansi yang dinamakan “Gerakan Melawan Political Genocide” yang mayoritas berisikan partai-partai yang tidak lolos pada tahap pendaftaran tanggal 15 Agustus 2022, diantaranya Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsam dan Berkara, serta Partai Republik satu yang dinyatakan tidak lolos pada saat verifikasi administrasi.
Mereka menuduh KPU secara sengaja telah melakukan pembegalan politik yang telah menyulitkan partai-partai kecil ikut pemilu dan oleh karenanya mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa ada kecurangan, serta meminta kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk diaudit.
Prima menyebut KPU harus diaudit secara legal maupun teknologi informasi. Hal tersebut dikarenakan proses verifikasi administrasi ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda
Farhan Dalimunthe sebagai Juru Bicara Prima menyinggung temuan Bawaslu RI di beberapa daerah yang menemukan indikasi beberapa partai yang datanya tidak memenuhi syarat, tetapi menjadi memenuhi syarat pada saat dilakukan rekapitulasi sistem.
Di sisi lain, KPU RI meyakini bahwa pihaknya sudah bekerja dengan obyektif dalam melakukan proses verifikasi administrasi 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024 setelah putusan Bawaslu RI, meskipun empat partai diantaranya menggugat pihaknya ke PTUN, termasuk diantaranya yakni Prima.
Tidak hanya propaganda, Prima juga kerap menggeruduk kantor KPU RI, membawa massa yang disebut-sebut sebagai kader dan juga simpatisan.
Pada tanggal 14 Desember 2022, menjelang pengumuman dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI merupakan puncak dari permasalahan tersebut. Bahkan, disebutkan bahwa Ketua DPR Pria DKI Jakarta sempat meloncat pagar tinggi yang ada di kantor KPU Ri dan merangsek ke halaman.
Hal tersebut terjadi setelah massa Prima sempat berusaha untuk mendorong-dorong gerbang kantor KPU RI karena tidak kunjung bisa bertemu dengan pimpinan.
Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam gugatannya yang dilayangkan pada PN Jakpus, 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Prima merasa telah dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi.
Prima menyebut setelah dipelajari, jenis dokumen yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ada sebagian kecil masalah yang ditemukan.
Prima juga memandang bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan anggotanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Atas hal tersebut, Prima meminta kepada PN Jakpus untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama sekitar dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Segini Kekayaan Tengku Oyong, Hakim PN Jakpus yang Vonis Proses Pemilu Ditunda
-
SBY Terheran-heran dengan Putusan PN Jakpus 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Semoga Tidak Terjadi Sesuatu..'
-
Emang Lain! Anak Buah Prabowo Malah Sambut Penundaan Pemilu 2024 'Ini Baru Suara Tuhan'
-
Ogah Pusing! Partai Prima Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakarta Pusat: Asal Jangan Masuk ke Perkara
-
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?