Suara.com - Pertamina Plumpang disinggung oleh Presiden Joko Widodo terkait kemungkinan dipindah ke pulau reklamasi. Presiden Jokowi meminta PT Pertamina dan pemerintah setempat memutuskan rencana relokasi wilayah terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Jokowi juga menyampaikan adanya dua kemungkinan yang dapat dilakukan. Pertama Depo Pertamina yang dipindah atau warga yang direlokasi.
Presiden meminta untuk segera diputuskan dalam dua hari oleh Pertamina dan DKI karena zona air, buat sungai atau arus, melindungi objek vital yang dimiliki. Berkaitan dengan itu, berikut profil pulau reklamasi yang jadi alternatif pemindahan Depo Pertamina Plumpang.
Belum ada informasi resmi soal pulau reklamasi yang dijadikan alternatif Depo Pertamina baru. Kemungkinan, pulau reklamasi itu adalah pulau C, D,G, dan N.
Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, sementara Pulau G dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra dan Pulau N oleh PT Pelindo II, BUMN Pelabuhan. Pulau D telah berdiri beberapa bangunan yang sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Kini, Pulau C, D, G dikelola oleh PT Jakarta Propertindo selama kurang lebih 10 tahun. Pengelolaan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pulau G ditetapkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Pulau G dinyatakan sebagai wilayah pemukiman pada Pasal 192 nomor 3 Pergub No. 31/2022.
Jika ingin mengunjungi Pulau G, maka harus menggunakan jasa kapal nelayan tradisional sekitar 35 menit. Pulau G dapat dijangkau mulai dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kemudian, Pulau N merupakan kewenangan pemerintah pusat. Izin reklamasi Pulau N tidak diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Pulau N terletak di kawasan Jakarta Utara yakni area Depo Pertamina Plumpang yang terbakar. Kini, pulau dengan luas 411 ha itu dimanfaatkan lebih lanjut untuk kepentingan Pelindo.
Melihat rencana tersebut, pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemindahan Depo Pertamina adalah opsi yang tepat. Hal ini dapat mencegah kebakaran di kemudian hari.
Selain itu, baginya prosesnya akan lebih cepat daripada relokasi rumah warga. Alasan lainnya adalah lokasi Depo Pertamina Plumpang tidak layak karena berada di tengah kawasan padat penduduk dan tidak tersedia buffer water yang digunakan untuk mendinginkan pipa.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Beda Keinginan Luhut-Erick: yang Satu Ingin Warga Pindah, Satunya Lagi Mau Pindahkan Depo Pertamina Plumpang
-
Tak Mau Anies Disalahkan Dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Loyalis Singgung Jokowi yang Bagikan KTP!
-
Salahkan Anies karena Kasih IMB, PDIP Juga Semprot Pertamina Atas Peristiwa Kebakaran Plumpang
-
5 Kios di Samping SMA 112 Kembangan Jakbar Ludes Terbakar, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Pulihkan Trauma dan Atasi Kejenuhan, Kolinlamil Ajak Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Naik Kapal Perang
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara