Suara.com - Polres Jakarta Pusat sukses mengungkap modus baru dalam kasus peredaran narkoba. Obat-obatan terlarang itu dimanipulasi menjadi serbuk dengan kemasan berlabel susu. Untuk mengonsumsi susu ganja ini hanya perlu diseduh dengan air.
Penemuan susu ganja itu menjadi salah satu kasus yang diungkap Polres Jakarta Pusat selama Februari 2023. Adapun mulai terbongkarnya usai polisi melakukan penyelidikan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lantas, seperti apa fakta-faktanya?
Diseduh bak kopi
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan cara untuk mengonsumsi susu ganja. Dikatakannya, satu kemasan diseduh atau dicampur dengan air seperti halnya sedang membuat kopi.
"Berdasarkan keterangan pelaku, satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," ujar Komarudin dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan bahwa dengan dua sendok air pun seseorang sudah bisa bereaksi seperti saat mengonsumsi ganja. Sebab, menurut hasil uji laboratorium forensik, 8 kemasan mengandung psikotropika dari ganja atau cannabis.
"Cukup dua sendok maka akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja," lanjutnya.
Penyebaran serbuk ganja yang kemasannya diubah menyerupai susu menjadi perhatian para penegak hukum. Hal ini merupakan modus terbaru dalam penjualan narkotika sehingga proses pengedarannya tidak diketahui dan berjalan lancar.
"Ini termasuk modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabui proses penjualan termasuk juga kemasan dari tangan tersangka," katanya lagi.
Baca Juga: Persib vs Persik Kediri, Rachmat Irianto: Lebih Enjoy dan Fokus Menangkan Pertandingan
Ditemukan banyak jenis narkotika
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jakarta Pusat berhasil menyita barang bukti (barbuk) narkotika dengan banyak jenis. Di antaranya ada sabu sebanyak 689,55 gram, ganja 62,6 kilogram, serbuk ganja 1.655 gram, lima butir ekstaksi, hingga obat golongan IV sebanyak 74.179 butir.
Puluhan pelaku ditangkap
Dalam kasus susu ganja tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga diantaranya berjenis kelamin wanita, sementara 49 orang lainnya adalah pria. Mereka ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Puluhan tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimalnya yakni berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pelaku dapat komisi Rp300 Ribu
Berita Terkait
-
Persib vs Persik Kediri, Rachmat Irianto: Lebih Enjoy dan Fokus Menangkan Pertandingan
-
BLINK Wajib Tahu, Berikut Aturan dalam Konser Blackpink di Jakarta
-
KPU RI Beri Perlawanan Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Tunda Pemilu 2024, Sudah Disiapkan!
-
Jejak Mentereng Nicke Widyawati Alumni SMAN 1 Tasikmalaya di BUMN, Duduk di Kursi Dirut PT Pertamina Punya Harta Rp75 M
-
Apa Itu 'Jurus' Undercover Buy di Kasus Narkoba Teddy Minahasa?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan