Suara.com - Serorang nenek berinisial AA (49) diduga melakukan penganiayaan terhadap cucunya sendiri yang berusia 2 tahun di Desa Tambaksari, Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan pelaku telah diamankan Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kembaran.
"Seorang perempuan berinisial AA (49) telah kami amankan pada hari Rabu (1/3) karena tega melakukan penganiayaan terhadap AAM (2) yang merupakan cucunya sendiri," kata Edy di Purwokerto, Banyumas, Kamis (7/3/2023).
Edy menuturkan kasus ini terungkap berkat laporan perangkat desa setempat ke polisi pada hari Rabu (1/3) setelah menerima informasi dari tetangga korban yang sempat mendengar keributan di rumah AA pada hari Senin (27/2).
Petugas Unit Resrim Polsek Kembaran yang menerima laporan tersebut segera mendatangi rumah AA dan mendapati korban AAM dengan luka lebam pada kedua mata serta luka lecet pada kepala dan lengan tangan kiri.
Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran menyerahkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
Kronologi
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto menuturkan awalanya AA tega melakukan kekerasan terhadap cucu perempuannya karena korban buang air besar di celana sesaat setelah selesai makan pada hari Senin (27/2).
"Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan," kata dia.
Baca Juga: David Ozara Baru Terbangun dari Koma, Netizen Makin Geram dengan Mario Dandy
Agus menyebut setelah tersulut emosi pelaku melampiaskan kekesalannya pada korban sekaligus terhadap ibunda korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.
Selama ini, kata dia, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.
"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit," tegasnya.
Nantinya pelaku AA akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini, AA telah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim (Antara)
Berita Terkait
-
Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye
-
Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Keji Mario Dandy
-
David Siuman Luapkan Amarah, tapi Belum Bisa Mengenali Ayahnya Jonathan Latumahina
-
David Ozara Baru Terbangun dari Koma, Netizen Makin Geram dengan Mario Dandy
-
Sadar dari Koma, David Mengerang Luapkan Emosi, Jonathan: Istigfar Terus ya Sayang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
Heboh Pria Cepak di Tanah Abang Tabrakan Diri ke Mobil, Aksinya Diolok-olok: Akting Kurang Natural
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan