Suara.com - Serorang nenek berinisial AA (49) diduga melakukan penganiayaan terhadap cucunya sendiri yang berusia 2 tahun di Desa Tambaksari, Banyumas, Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan pelaku telah diamankan Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kembaran.
"Seorang perempuan berinisial AA (49) telah kami amankan pada hari Rabu (1/3) karena tega melakukan penganiayaan terhadap AAM (2) yang merupakan cucunya sendiri," kata Edy di Purwokerto, Banyumas, Kamis (7/3/2023).
Edy menuturkan kasus ini terungkap berkat laporan perangkat desa setempat ke polisi pada hari Rabu (1/3) setelah menerima informasi dari tetangga korban yang sempat mendengar keributan di rumah AA pada hari Senin (27/2).
Petugas Unit Resrim Polsek Kembaran yang menerima laporan tersebut segera mendatangi rumah AA dan mendapati korban AAM dengan luka lebam pada kedua mata serta luka lecet pada kepala dan lengan tangan kiri.
Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kembaran menyerahkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
Kronologi
Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto menuturkan awalanya AA tega melakukan kekerasan terhadap cucu perempuannya karena korban buang air besar di celana sesaat setelah selesai makan pada hari Senin (27/2).
"Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang saat itu sedang tidak enak badan," kata dia.
Baca Juga: David Ozara Baru Terbangun dari Koma, Netizen Makin Geram dengan Mario Dandy
Agus menyebut setelah tersulut emosi pelaku melampiaskan kekesalannya pada korban sekaligus terhadap ibunda korban yang tidak kunjung pulang dari luar kota.
Selama ini, kata dia, korban tinggal bersama neneknya karena ibunya bekerja di luar kota setelah berpisah dengan suami atau ayah AAM.
"Pelaku melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul kedua mata dan kepala serta mencubit tangan kiri korban yang mengakibatkan luka lebam sehingga korban menjalani rawat inap di rumah sakit," tegasnya.
Nantinya pelaku AA akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini, AA telah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim (Antara)
Berita Terkait
-
Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye
-
Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Keji Mario Dandy
-
David Siuman Luapkan Amarah, tapi Belum Bisa Mengenali Ayahnya Jonathan Latumahina
-
David Ozara Baru Terbangun dari Koma, Netizen Makin Geram dengan Mario Dandy
-
Sadar dari Koma, David Mengerang Luapkan Emosi, Jonathan: Istigfar Terus ya Sayang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka