Suara.com - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta nonaktif Eko Darmanto rampung menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/3/2023). Dia menjalani klarifikasi soal dugaan kejanggalan harta kekayaannya.
Eko mulai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, dan meninggalkan KPK pada pukul 17.41 WIB.
Selesai menjalani pemeriksaan Eko menyebut tidak bermaksud untuk memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
"Saya enggak pernah berniat, bermaksud, untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," ujarnya.
Dia berdalih data pribadinya dicuri, hingga dimanfaatkan untuk membuta framing dirinya hidup dalam kemewahan.
"Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya, yang saya simpan secara private dicuri. Kemudian di-framing dan beredar seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui," ujarnya.
Sementara itu, ketika diminta klarifikasi soal utang yang dimilikinya yang diduga janggal, Eko enggan berkomentar.
"Nah, itu tadi silakan ditanya ke LHKPN yang sudah saya konfirmasi. Saya melakukan klarifikasi kepada KPK," ujarnya.
Dugaan Kejanggalan Utang Eko
Baca Juga: Deretan Fakta Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Jogja 'Si Pamer Cessna' Usai Diperiksa KPK
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkap dugaan kejanggalan utang Eko. Dia memiliki utang, namun diduga tidak bersesuaian dengan gajinya sebagai pejabat Bea dan Cukai.
"Utangnya kok meningkat. Kalau dilihat hutangnya Rp 4 miliar lebih (Rp 9 miliar). Lihat penghasilannya setahun cuman 500 juta, nah lu punya utang Rp 4 miliar penghasilan setahun 500 juta," kata Pahala Kamis (2/3/2023) kemarin.
Pahala menyebut dengan jumlah utangnya tersebut dan total penghasilannya, tidak mungkin Eko dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Itu utang 4 miliar, dibayar 10 tahun saja 400 juta setahun, nah mau makan apa? Itu keanehan itu, kami lihat, tapi belum kami klarifikasi," sebutnya.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko tertulis kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar Namun dia memiliki utang sekitar Rp 9 miliar.
Di dalamnya tercatat, Eko mempunyai dua bidang tanag dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar, serta kendaraan bernilai Rp 2,9 miliar.
Berita Terkait
-
Deretan Fakta Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Jogja 'Si Pamer Cessna' Usai Diperiksa KPK
-
Baru Bebas 1 Tahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali jadi Tersangka Korupsi
-
Soal Perkara Suap Hibah APBD, KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri
-
5 Fakta PPATK Temukan Transaksi Janggal Pegawai Ditjen Pajak Lainnya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua