Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto hari ini, Selasa (7/3/2023). Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap berbagai fakta baru soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Pemeriksaan kekayaan Eko Darmanto karena gaya hidupnya menjadi sorotan, ia kerap memamerkan mobil antik hingga pesawat Cessna di media sosial. Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang mempertanyakannya dan pimpinan KPK pun memerintahkan diselenggarakannya pemeriksaan asal harta kekayaan Eko.
Berkaitan dengan itu, berikut fakta Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Jogja usai diperiksa KPK.
1. Pemasukkan Rp 500 Juta per Tahun dengan Utang Tak Wajar
Eko memperoleh pemasukan dari profesinya sebanyak Rp 500 juta per tahun. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa berdasarkan informasi di LHKPN, Eko tidak memiliki kekayaan yang fantastis. Namun ada mobil antik yang langka keberadaannya di Indonesia.
Mobil tersebut adalah mobil yang diproduksi tahun 1950-an. Mobil itu bermerek Chevrolet bekas Bel Air pada tahun 1955 senilai Rp200 Juta, dan Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 Juta, serta Chevrolet Apache tahun 1957 senilai Rp200 juta, kemudian ada pula Ford bonco tahun 1972 senilai Rp150 juta.
Berdasarkan laman LHKPN yang dilaporkan oleh Eko pada 31 Desember 2021, terlihat ia memiliki hutang Rp9 miliar. Utang tersebut dinilai mencurigakan karena pemasukkanya Rp500 juta per tahun dan Pahala akan mengklarifikasi persoalan utang tersebut.
2. Sang Istri Ikut Diperiksa
Selain Eko, ternyata sang istri juga turut diklarifikasi oleh KPK. Ari Murniyanti selaku istri Eko Darmanto itu diperiksa sudah sesuai prosedur.
Pasalnya, dalam formulir LHKPN itu terdapat wajib lapor dengan tiga nama. Nama-nama tersebut dapat merupakan penyelenggara negara, pasangannya, dan sang anak. Berdasarkan formulir tersebut, Ari Murniyanti turut diperiksa oleh KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Periksa Istri dan Anak Eko Darmanto
3. Dilakukan Penggeledahan Badan
Sebelumnya juga dilakukan penggeledahan badan terhadap Eko dan sang istri. Tindakan ini adalah aksi yang asing karena sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh KPK termasuk saat memeriksa Rafael Alun Trisambodo.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menjelaskan penggeledahan itu adalah prosedur yang dilakukan KPK terhadap pihak yang akan diperiksa. Ali juga menegaskan hal ini adalah prosedur tetap.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rafael Alun Trisambodo terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. Klarifikasi yang hampir memakan waktu hingga 9 jam itu pun diputuskan berlanjut ke tahap penyelidikan. KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Periksa Istri dan Anak Eko Darmanto
-
Akal Bulus Rafael Terbongkar, Beli Barang Mewah Tak Pernah Pakai Nama Sendiri
-
Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi LHKPN
-
Olly Dondokambey Jadi Gubernur Terkaya Berharta Rp 223 Miliar, Berapa Sih Gaji dan Tunjangan Per Bulannya?
-
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang