Suara.com - Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap oleh kepolisian karena terlibat sebuah kasus kejahatan yang tergolong extraordinary crime. Ia diketahui sebagai founder atau penemu robot trading auto trade gold (ATG) PT Pansaky Berdikari Bersama.
Kekinian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kebal hukum karena menghiraukan somasi dari pihak korban. Lantas, kasus apa yang tengah menyeret Wahyu Kenzo itu? Cari tahu selengkapnya melalui fakta-fakta berikut.
Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah ditangkap, Wahyu Kenzo resmi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Adapun hal tersebut dirilis oleh Polda Jatim dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023). Crazy Rich itu tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Selama dihadirkan dalam konferensi pers itu, Wahyu Kenzo terlihat terus menduduk. Di sisi lain, tangannya diikat menggunakan kabel ties. Sebelum dibawa ke ruang press release, ia tampak berbincang dengan sejumlah petugas kepolisian.
Duduk perkara
Penangkapan salah satu Crazy Rich Surabaya itu didasari oleh adanya dugaan penipuan robot trading ATG. Hal ini juga telah dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto sebelum konferensi pers. Meski begitu, Budi tidak menjelaskan secara rinci duduk perkaranya.
Lalu, pihak kepolisian juga sempat menyatakan bahwa kasus yang menjerat Wahyu Kenzo termasum kejahatan luar biasa. Nama lain dari extraordinary crime itu berdampak bagi masyarakat luas, sehingga perilisan dilakukan di Polda Jatim.
Ada 141 korban melapor
Baca Juga: Setelah Indra Kenz, Kini Ada Wahyu Kenzo Crazy Rich yang Buka Investasi Bodong
Kasus ini mulai terungkap saat para korban melapor ke Bareskrim Polri. Adapun laporan itu tercatat dengan nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Dikatakan perwakilan pengacara mereka, Adi Gunawan, 141 investor menjadi korban Wahyu.
Sementara total kerugian yang dialami para korban diketahui lebih dari Rp15 miliar. Sebelum melapor, tim kuasa hukum korban melayangkan somasi kepada ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama. Namun, hal itu tidak pernah menerima respon.
Dikarenakan tidak ada itikad baik dari pihak ATG, pengacara korban lantas menempuh upaya hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri pada Sabtu (4/3/2023). Adi kemudian berharap melalui langkah ini, masalah terselesaikan dan korban bisa menerima hak-haknya lagi.
Namun, dalam konferensi pers di Polda Jatim, korbannya mencapai 25 ribu orang dengan total kerugian hingga Rp9 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto. Lebih lanjut, kata Toni, berdasarkan jumlah itu, beberapa diantaranya berasal dari luar negeri.
Makna extraordinary crime
Extraordinary crime adalah pelanggaran hak asasi manusia berat yang berdampak bagi masyarakat luas pada tingkat nasional dan internasional. Biasanya, aksi ini memicu kerugian secara materiil atau non-materiil yang dibarengi dengan perasaan khawatir serta tidak aman.
Berita Terkait
-
Setelah Indra Kenz, Kini Ada Wahyu Kenzo Crazy Rich yang Buka Investasi Bodong
-
Wahyu Kenzo Ditangkap Kasus Robot Trading ATG, Ternyata Pernah Berikan Ini ke Aurel Hermansyah
-
Sosok Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya yang Dijebloskan Bui, Apa Dosanya?
-
Siapa Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Ditangkap Kasus Robot Trading ATG Hingga Dikenal Dekat Dengan Ketua MPR
-
Profil dan Kekayaan Reza Paten, Crazy Rich Tersangka Investasi Bodong Net89
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang