Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding meminta Pertamina mengusut oknum pemberi uang Rp 10 juta ke warga korban kebakaran depo Plumpang, Jakarta Utara dengan embel-embel tidak menuntut Pertamina.
Permintaan pengusutan itu menyusul bantahan dari Pertamina yang mengaku tidak melakukan pemberian uang atau instruksi memberikan uang.
"Harus melakukan mengusut itu, kenapa ada oknum-oknum yang menyatakan seperti itu atau menyebarkan isu seperti itu. Sementara Pertamina sendiri tidak melakukan itu atau tidak memberi instruksi seperti itu," kata Karding dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Menurut Karding hal yang harus dilakukan Pertamina juga mengklarifikasi adanya temuan pemberian uang ke warga korban kebakaran.
"Saya setuju mendorong pertamina untuk melakukan paling tidak menjawab, mengklarifikasi bahwa itu bukan dari Pertamina. Saya kira itu selesai kalau dijawab, harus dijawab saya kira ke publik," kata Karding.
Di sisi lain, Karding mengimbau agar warga dapat mengadukan ke Pertamina langsung apabila mendapati oknum serupa yang memberikan uang agar tidak menuntut Pertamina.
"Dan kalau ada orang yang mengaku-ngaku begitu dilaporkan saja ke Pertamina biar ditindak kalau dia orang Pertamina," ujar Karding.
Pertamina Bantah
Pertamina membantah menjadi pihak pemberi uang senilai Rp10 kepada warga korban kebakaran depo Plumpang. Sebelumnya warga diketahui diberikam uang dengan catatan tidak melakukan penuntutan terhadap Pertamina atas insiden kebaran di Plumpamg, Jakarta Utara.
Adapun klarifikasi Pertamina atas temuan pemberian uang itu telah mereka sampaikan kepada Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding.
Karding sebelumnya telah mengklarifikasi langsung jajaran direksi Pertamina, usai dirinya mengetahui adanya temuan terkait pemberian uang Rp 10 juta kepada warga.
"Saya baru ini ya baru cek ke Pertamina soal narasi atau apa namanya pernyataan bahwa Rp 10jt itu untuk kemudian supaya tidak menuntut, itu oleh mereka dijawab secara tegas, 'nggak betul ini, ini pasti framing'," kata Karding dihuhungi, Kamis.
Berdasarkan pengakuan direksi Pertamina, Karding berkeyakinan bahwa pemberian uang senilai Rp 10 juta memang bukan dari mereka. Pertamina justru menduga ada yang sengaja melakukan framing atas tindakan memberikan uang ke korban kebakaran dengan catatan tidak menuntut Pertamina.
"Artinya mereka tidak melakukan itu, itu yang saya cek tadi ke direkturnya dan beliau jawab bahwa 'tidak benar pak, itu tidak benar, ini pasti sudah mulai diframing ini'," kata Karding.
"Artinya memang mereka tidak melakukan hal itu atau tidak ada perintah seperti itu kira-kira," sambung Karding.
Tindak Lanjut Aduan Warga
Warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengadu mendapat uang Rp10 juta dengan catatan tidak melakukan gugatan ke Pertamina atas insiden kebakaran. Menanggapi itu, Komisi VII bakal mempelajari temuan tersebut.
Karding mengatakan pihaknya akan mempelajari temuan atas pemberian uang dengan catatan warga tidak menuntut, apakah memang itu dilakukan oleh Pertamina atau tidak. Ia sendiri mengaku baru mendengar ihwal pengakuan warga.
"Iya saya sih belum dapat info detail ya soal ini, apakah betul-betul resmi dari Pertamina dengan bahasa seperti jangan menggugat itu atau tidak, tetapi nanti akan kami pelajari seperti itu," kata Karding.
Menurut Karding memang sudah keseharusan mengklarifikasi langsung ke Pertamija atas adanya dugaan pemberian uang oleh mereka kepada warga korban kebakaran.
"Itu kan kalau betul terjadi itu kan harus kita tanyakan apa motifnya. Kan soal menuntut itu hak warga negara, kalau mau menuntut, menuntut saja, ya itu kan ada jalurnya," kata Karding.
Menurut Karding, pemberian uang kepada warga tidak menjadi permasalahan apabila sebatas bantuan kompensansi, santunan atau tali asih.
"Dalam konteks uang tali asih dalam rangka perhatian terhadal korban saya kira itu dibolehkan, tapi kalau ada embel-embel bahwa jangan sampai menuntut menurut saya itu tidak benar. Tidak benar kalau itu benar terjadi itu tidak benar," kata Karding.
Untuk diketahui, Ketua RW 01 Rawa Badak Selatan Bambang Setiono mengatakan, pihaknya mendapat laporan ada keluarga korban tewas akibat Kebakaran Depo Plumpang dikasih uang Rp10 juta, tapi diminta tidak boleh melayangkan tuntutan kepada Pertamina.
Kabar tersebut didapatnya setelah adanya proses pemakaman korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.
"Iya, kemarin ada yang mengadu ke saya ngomongnya begitu," kata Bambang di Markas PMI pada Jakarta Utara (Jakut), Selasa (7/3/2023).
Namun sejauh ini, baru satu warga yang melaporkan terkait hal ini kepada dirinya.
Jangan Tuntut Pertamina
Bambang mengemukakan, kejadian tersebut bermula saat Irianto yang merupakan ahli waris korban dari Iriana, mengadukan kepadanya. Irianto mengaku, uang Rp10 juta diberikan orang tak dikenal saat prosesi pemakaman sang adik.
"Terus keluarganya bilang 'Pak, ini adik dikasih uang Rp10 juta, tapi suruh tanda tangan ini di atas materai' uang santunan, terus bahasanya di situ jangan menuntut Pertamina," kata Bambang.
Irianto yang sudah menerima uang tersebut pun kebingungan, lantaran adiknya menerima uang tersebut secara sepihak.
"Kemarin bilang 'saya enggak mau, pak, tapi adik saya sudah menerima gimana ya?' Saya tanya yang ngasih siapa? 'Nggak tahu',” ucapnya.
Larangan tersebut ternyata bukan hanya lisan, kata Bambang, melainkan juga tertulis dalam surat bermaterai yang telah ditanda tangai adik Irianto.
Bambang menuturkan, ada 9 warganya yang menjadi korban tewas dalam musibah ini. Mereka tersebar di dua RT, yakni RT 6, dan RT 5.
"Di kita RT 6 ada 5, RT 5 ada 4, total 9 (korban tewas)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran hebat melanda pemukiman warga yang terletak di sekitar Depo Pertamina Plumpang. Kebakaran tersebut juga disertai ledakan hebat saat api sedang berkobar.
Buntut musibah tersebut, berdasarkan data dari Koramil 01 Koja, ada 18 orang dinyatakan meninggal dunia. Dalam data tersebut, 17 di antanya merupakan jenazah sementara 1 merupakan bagian tubuh atau body part.
Dari belasan orang yang dinyatakan meninggal dunia, 5 diantaranya telah teridentifikasi. 3 orang teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan tim DVI di RS Polri, sementara 2 lainnya teridentifikasi oleh RSPP.
Tag
Berita Terkait
-
Pertamina Bantah Beri Uang Rp 10 Juta Agar Korban Plumpang Tak Menuntut: Tidak Benar, Ini Pasti Framing
-
DPR Dalami Aduan Warga Plumpang Terima Uang Rp10 Juta Agar Tidak Tuntut Pertamina
-
Jawaban Pertamina Soal Surat Pernyataan Korban Kebakaran Plumpang Tak Boleh Menuntut
-
Keras Keluarga Korban Plumpang Tolak Titipan Surat Pertamina: "Gimana Kalau Saya Bunuh Kamu, Lalu Saya Kasih Rp 10 Juta"
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Menembus Awan Tanpa Jejak: Ambisi Singapore Airlines Menata Langit Biru Masa Depan
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?