Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir disarankan tidak hanya berani memecat Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Dedi Sunardi usai kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Anggot Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan bahwa Erick Thohir seharusnya juga berani untuk memecat Direktur Utama dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (AHOK. Hal itu karena kedua pejabat Pertamina ini yang punya kewenangan dan tanggung jawab pengurusan dan pengawasan seluruh operasional.
Ia mengatakan Erick jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan dan kebijakan. Menurutnya, Erick harus berani menindak pejabat Pertamina yang terbukti tidak mampu menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya sehingga kejadian kebakaran depo BBM tidak berulang.
Mulyanto mengatakan Dirut dan Komisaris Utama merupakan pimpinan Pertamina yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Terlebih, Ahok sebagai komisaris utama yang juga merangkap Ketua Komite Risiko yang bertanggung jawab atas pengelolaan risiko kebijakan Pertamina.
"Jadi yang dicopot jangan hanya salah satu direksi. Pimpinannya dong. Terutama Komut yang tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan termasuk mandulnya komite risiko dewan komisaris. Sebagai Komut yang juga Ketua Komite Risiko Ahok harus bekerja mengawasi dengan baik jangan hanya tebar pesona," ujarnya.
Ia meminta pemerintah harus serius menangani kasus kebakaran depo Pertamina karena sudah terjadi 6 kali kebakaran sejak 2021.
"Artinya hampir 3 bulan sekali terjadi musibah. Ini kan luar biasa," lanjutnya.
Ia menilai pemerintah kurang perhatian dalam mengelola BUMN migas. Kementerian BUMN dinilai lebih menekankan pada peningkatan profit dan deviden, sementara lalai terkait masalah perawatan kilang.
Baca Juga: Pertamina Disebut Intimidasi Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang
"Menurut saya layanan publik itu yang utama bagi BUMN bukan sekedar untung alias profit oriented. Ini semua harus dievaluasi secara sungguh-sungguh," pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Pertamina Disebut Intimidasi Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang
-
Kebakaran Pertamina Plumpang Hanguskan Banyak Dokumen Penting Warga, PSI ke Pemprov DKI: Harus Diurus Segera!
-
Iqbal Dinyatakan Tewas saat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Elis Terus Menangis Sambil Peluk Peti Jenazah Anaknya
-
Buntut Panjang Santunan Pertamina ke Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang, Warga: Gak Boleh Nuntut
-
Evaluasi Kebakaran Depo Plumpang, DPR Akan Panggil Dirut Pertamina
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini