Suara.com - Fenomena rangkap jabatan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebuah perdebatan panjang.
Adapun sebuah lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat ada 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pantauan Seknas FITRA setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato membeberkan hasil temuan FITRA.
Lebih lanjut FITRA menilai fenomena tersebut melanggar aturan serta asas kepatutan. Apalagi berkaca dari segelintir pegawai di bawah komando Menkeu yang ketahuan nakal dan menerapkan hidup yang serba mewah nan gemar berfoya-foya.
Bahkan tak sedikit dari 39 pejabat tersebut adalah petinggi Kemenkeu, seperti Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap sebagai komisaris PLN dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang merangkap sebagai komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur.
FITRA: Tidak ada urgensinya
FITRA lebih lanjut menilai bahwa memberikan jabatan rangkap kepada para petinggi Kemenkeu tak memiliki faktor urgensi, sehingga tidak ideal untuk dilakukan.
“Kami justru melihatnya bahwa pendistribusian ASN ke komisaris BUMN itu sebagai bagi-bagi jabatan , bagi-bagi kue. Pengawasan itu alasan yang dibuat-buat saja, gimmick saja karena kinerja BUMN tetap compang-camping,” lanjut Gulfino Guevarrato.
Kemenkeu berkelit pakai UU, bagaimana aturan resmi soal rangkap jabatan?
Baca Juga: Mahfud MD: Transaksi Janggal akan Jadi Bom Waktu Apabila Tidak Ditindak Lanjut dengan Cepat
Kemenkeu akhirnya merespon temuan FITRA dan mengaku bahwa apa rangkap jabatan tersebut tak menyalahi undang-undang.
"Saya tidak defence ya tapi ini informasi, kalau anda cek ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Rabu (8/3/2023).
Adapun UU yang dimaksud Prastowo adalah Pasal 25 UU Keuangan Negara. Pasal tersebut memberikan mandat bagi Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
UU BUMN yang disebut Yustinus dalam pasal 27 mengatur Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian lebih lanjut Pasal 33 UU BUMN hanya melarang anggota komisaris memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Yustinus juga melihat bahwa aturan perundang-undangan hanya membatasi Menteri yang tidak boleh merangkap jabatan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Transaksi Janggal akan Jadi Bom Waktu Apabila Tidak Ditindak Lanjut dengan Cepat
-
Pemeriksaan LHKPN Dilakukan setelah Viral? Begini Jawaban KPK
-
Akun Medsos Lenyap, Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Si Tukang Pamer Harta Ditanya: Uang Warga Bukan?
-
Gara-Gara Jokowi Jilat Ludah Sendiri, Sri Mulyani Bisa Rangkap 30 Jabatan
-
Efek Rafael Alun Menjalar ke Daerah, Pejabat Level Kepala Dinas Diminta Lakukan Ini
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan