Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan, kasus warga negara asing asal Ukraina, Rodion Krynin yang mempunyai KTP dan KK berkebangsaan Indonesia atau WNI.
Ia mengaku harus mengocek puluhan juta rupiah untuk mendapatkan KTP dan KK tersebut.
Diketahui, Radion masuk ke Indonesia pada tahun 2020 lalu. Ia memilih masuk ke Bali untuk menghindar dari perang Rusia-Ukraina. Radion datang dengan visa tinggal kunjungan B.2.11 yang berlaku pada 5 Desember 2022 lalu dan sudah over stay lebih dari 60 hari lamanya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut bahwa Rodion tinggal di Bali bersama istri dan juga anak-anaknya. Namun, Satake sendiri tidak memberikan informasi lebih lanjut apakah istri dan anaknya tersebut merupakan WNI atau bukan.
Untuk mendapatkan e-KTP yang saat ini dimilikinya, Rodion mengaku harus membayar sebesar Rp 31 juta.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta WNA bikin KTP Indonesia dan harus membayar sebesar 31 juta tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kenalan dari Internet
Satake menyebut bahwa Rodion mendapatkan e-KTP Indonesia dari seorang perempuan bernama Puji yang ia kenal dari internet. e-KTP tersebut dibuat dengan menggunakan nama Alexander Nur Rudi.
Adapun perekaman dilakukan pada bulan Oktober 2022. Ia menyebut bahwa Rodion membayar Puji sebesar Rp 31 juta untuk bisa mendapatkan e-KTP tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta Sekelompok Pasukan Militer Rusia Tolak Perang Lawan Ukraina
Pada saat membuat e-KTP, Rodion masih berstatus WN Ukraina dan sampai saat ini ia masih berstatus WNA.
Setelah satu bulan lamanya yakni pada 26 November 2022, Puji menyerahkan akta kelahiran, KK, dan e-KTP kepada Rodion.
KTP Rodion terungkap palsu pada saat petugas Imigrasi melakukan razia WNA. Ia ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung, pada bulan Maret 2023 dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Bali.
Polisi dan Jaksa Lakukan Pendalaman
Kepolisian dan juga kejaksaan kemudian melakukan pendalaman terkait dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga negara asing tersebut.
Berita Terkait
-
4 Fakta Sekelompok Pasukan Militer Rusia Tolak Perang Lawan Ukraina
-
Dua Bule di Bali Miliki KTP Ilegal, Ganti Nama Jadi Agung dan Nur Rudi
-
Bantu WNA Suriah Dapat KTP, Pegawai Kantor Camat Denpasar Utara Dipecat, Pak Camat 'Sakit Gigi'
-
WNA Bikin Rusuh di Bali Siap-siap Dideportasi
-
Viral WNA Punya KTP Indonesia, Bagaimana Aturannya?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan