Suara.com - Pesawat Boeing Trigana Air IL 222 Seri 300 dengan nomor penerbangan PK--YSC dilaporkan ditembak oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sabtu (11/3/2023). Atas adanya peristiwa tersebut, pihak Trigana Air menghentikan sementara layanan penerbang ke Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Penembakan terjadi saat pesawat baru saja lepas landas dari Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Aviation Security and Safety Manager Trigana Air, Kapten Alfred membenarkan terkait adanya penghentian pelayanan sementara itu. Pengentian pelayanan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Memang benar kami untuk sementara menghentikan penerbangan ke Dekai dan saat ini sedang konsolidasi internal," kata Kapten Alfred melalui pesan singkatnya, melansir dari Antara, Sabtu.
Adapun pesawat dilaporkan terbang sekitar pukul 14.06 WIT.
Kabar itu lantas dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Benny Prabowo.
Benny mengungkapkan kalau pesawat berhasil mendarat di Sentani, Jayapura.
"Pesawat tersebut sudah mendarat di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura dengan selamat membawa 66 orang penumpang," ungkap Benny.
Berita Terkait
-
Kacau! TPNPB-OPM Dilaporkan Tembak Pesawat Trigana Air di Kabupaten Yahukimo
-
Minta Masyarakat Tidak Terbelah, Kepala BNPT Ingatkan TPNPB-OPM Musuh Bersama
-
Masih Disandera TPNPB-OPM, Pilot Susi Air Sampaikan Pesan untuk Istri dan Anak: Try To Not Worry About Me
-
Cara Baru Polri Bebaskan Pilot Susi Air Yang Disandera OPM
-
Komisi I DPR RI Larang Pilot Susi Air Dibarter dengan Senjata: Operasi Penyelamatan Jadi Upaya Selanjutnya
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mensos Nonaktifkan 2 Pejabat Terkait Dugaan Maladministrasi Pengadaan Sekolah Rakyat
-
Xi Jinping Blak-blakan Soal Ancaman Perang AS-China Trump Diam 1000 Bahasa
-
Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini
-
Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang