Suara.com - Nama Zudan Arif Fakrulloh, kembali dipilih untuk menjabat Komisaris Mandiri Taspen untuk yang kedua kalinya pada 2021 lalu. Sederet fakta Zudan Arif jabat Komisaris Mandiri Taspen sendiri bisa Anda simak di artikel singkat berikut ini.
1. RIwayat Pendidikan
Nama Zudan Arif Fakrulloh sendiri tercatat menjadi alumni di beberapa kampus dan fakultas bergengsi. Mulai dari Sarjana di bidang hukum dari Universitas Sebelas Maret tahun 1992, kemudian Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro tahun 1995, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro tahun 2021 silam.
2. Pengalaman Kerja
Tercatat dalam laman resmi bankmandiritaspen.co.id, pengalaman kerja yang dimilikinya juga terbilang impresif.
Tahun 2011 hingga 2014 jabatan Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri di pegangnya. Pada tahun 2014 hingga 2015, ia dipercaya sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum Politik, dan HAM. Berlanjut ke era 2016 hingga 2017, dirinya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo. Kemudian di tahun 2015, ia dipercaya sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Tahun 2018 menjadi awal ia bergabung menjadi Komisaris Independen Bank Mandiri Taspen hingga masa jabatan 2024 nanti.
3. Dasar Hukum Penunjukan sebagai Komisaris Independen
Untuk pengangkatannya sebagai Komisaris Independen sendiri, dasar hukum yang digunakan adalah Akta Keputusan RUPS Nomor 41 Tahun 2018 dan telah lulus fit and proper test OJK. Kembali diangkat sejak 28 Juni 2021 melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan oleh dewan.
4. Masa Jabatan
Baca Juga: Aturan Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris di Indonesia
Untuk masa jabatannya sendiri, Zudan Arif telah menjabat pada Periode I sejak 19 maret 2018 lalu. Kemudian Periode II dilaksanakan sejak 28 Juni 2021 hingga tahun 2024 mendatang. Total masa jabatan selama dua periode adalah 6 tahun.
5. Mengenai Informasi Pribadi
Lahir pada 24 Agustus 1969 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Zudan Arif tercatat tidak memiliki partai politik. Ia memiliki satu orang istri, atas nama Ninuk Triyanti, den tiga anak, dengan nama Muhammad Fatah Anugerah Akbar, Zatila Aqmar Arifa, dan Hazida Fakhrin Arifa.
Selain sebagai Komisaris Independen, namanya juga tercatat sebagai dosen, dan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Punya Rangkap 30 Jabatan Selain Jadi Menteri Keuangan, Berapa Gaji Sri Mulyani?
-
Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan tapi Tak Langgar UU, Kok Bisa?
-
Waduh! Sri Mulyani Klaim Dirinya Miliki 30 Rangkap Jabatan, Refly Harun: Tolong Jelaskan!
-
Wow! Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Dirinya Rangkap 30 Jabatan
-
Aturan Pejabat Rangkap Jabatan Komisaris di Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?