Suara.com - Tampilnya terpidana kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer dalam wawancara eksklusif di salah satu televisi swasta beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Pihak Richard Eliezer dinilai tidak berkoordinasi dengan LPSK dan belum mendapatkan izin dari LPSK yang selama ini memberikan perlindungan pada Eliezer.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Menurut Syahrial, wawancara tersebut melanggar perjanjian perlindungan yang telah ditandatangani oleh Eliezer.
Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Richard Eliezer Bisa Ajukan Permohonan Kembali
Meski begitu, LPSK menyatakan Richard Eliezer bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan yang sebelumnya dicabut.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Menurut dia, Eliezer bisa mengajukan permohonan perlindungan secara mandiri atau bisa juga melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kondisi Bharada E Memprihatinkan setelah Diamuk Geng Ferdy Sambo?
Wakil Ketua LPSK lainnya, Edwin partogi menyatakan hal senada. Menurut dia, LPSK tidak bisa membatasi pengajuan permohonan, termasuk dari pihak Eliezer.
Apakah pihak Richard Eliezer akan kembali mengajukan permohonan pada LPSK? Hingga kini belum ada pernyataan mengenai hal tersebut baik dari Eliezer atau pengacaranya.
Namun kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy sebelumnya sangat menyayangkan Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Ia membantah kalau Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan fisik dengan Lembaga tersebut. Ronny juga mengatakan kalau kliennya tidak melanggar poin perjanjian perlindungan LPSK maupun Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Menurut Ronny, ada salah satu poin perjanjian, disebutkan kalau wawancara harus dilakukan dengan sepengatahuan atau seizin LPSK, dan hal itu bisa dilakukan tanpa harus tertulis.
Hal inilah yang menjadi dasar Ronny menyatakan kalau kliennya tidak melanggar perjanjian yang disebutkan oleh LPSK.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kondisi Bharada E Memprihatinkan setelah Diamuk Geng Ferdy Sambo?
-
CEK FAKTA: Pemakaman Ferdy Sambo Berakhir Ricuh saat Bharada E Hadir dalam Pemakaman, Benarkah?
-
Apa Saja Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator? Dipastikan Tak Dicabut LPSK
-
Beda Klaim Bharada E vs LPSK Soal Perlindungan Dicabut Gegara Wawancara TV
-
Menkumham Vs LPSK Soal Richard Eliezer Diwawancarai TV, Yasonna Laoly: Semua Ada Izin
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal