Suara.com - Sidang perkara narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (13/3/2023).
Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa Teddy Minahasa menghadirkan ahli digital forensik dari PT Digital Forensik Indonesia, Ruby Zukri Alamsyah.
Saat di persidangan, Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan ikhwal keabsahan bukti forensik yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantaran dalam persidangan sebelumnya, pihak JPU menampilkan alat bukti forensik berupa chat dengan cara difoto. Bahkan dalam foto tersebut terlihat jari penyidik yang sedang memegang ponsel.
Menurut Ruby, hal tersebut bukan barang bukti yang sah, lantaran tidak memenuhi prosedural, dan standar internasional.
"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Tidak prosedural, tidak mengikuti standar internasional, bahkan tidak mengikuti standard operating procedure (SOP) yang ada di penegak hukum baik itu di Mabes Polri maupun di penegak hukum lainnya termasuk Kominfo," jelas Ruby dalam persidangan, di Pengasilan Negeri Jakarta Barat, Senin.
Ruby juga menyampaikan, jika proses pembuktian yang dilakukan oleh tim penyidik, tidak sesuai dengan Undang-undang.
"Menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi," ucapnya.
Ruby menuturkan, jika ingin menjadikan chat sebagai alat bukti forensik, menurutnya harus dilakukan dengan pantas. Dalam hal ini tidak ada jari penyidik yang ikut masuk dalam alat bukti tersebut.
Baca Juga: Fakta Linda 'Istri Siri' Teddy Minahasa: Nikah di Pelabuhan Ratu, Jadi Mualaf?
Tangkapan layar, bisa saja dijadikan alat bukti. Namun harus pantas dan tepat lantaran, yang ingin dilakukan sebagai bukti forensik dalam hal ini merupakan isi chat atau percakapan.
"Proses digital forensic itu dapat melakukan screenshoot yang proper, yang benar," ucap Ruby
"Jadi digital forensic pun bisa melakukan screenshoot?" tanya Hotman.
"Bisa melakukan screenshoot dengan software yang sesuai dia gunakan untuk melakukan mobile forensic terhadap handphone tersebut karena apa, karena barang bukti digital itu sifatnya rentan, kalau dilakukan tadi proses yang salah, yaitu melakukan foto dari device ke device lain, itu kan foto tersebut dengan mudah setelah foto siapapun gak perlu ahli IT, bisa melakukan editing terhadap data tersebut," jelas Ruby.
"Makanya itu tidak dianggap sah dan tidak dibenarkan, karena barang bukti digital harus diproses sesuai Pasal 6 harus dipastikan keutuhannya, kalau foto dua device tadi, kita sangat meyakinkan itu tidak akan bisa menjadi barang bukti yang sah dan tidak bisa dipastikan keutuhannya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang
-
8 Miliar Dolar AS Melayang Setiap Tahun, Prabowo Sebut Judol Biang Kerok!