Suara.com - Sidang perkara narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (13/3/2023).
Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa Teddy Minahasa menghadirkan ahli digital forensik dari PT Digital Forensik Indonesia, Ruby Zukri Alamsyah.
Saat di persidangan, Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanyakan ikhwal keabsahan bukti forensik yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantaran dalam persidangan sebelumnya, pihak JPU menampilkan alat bukti forensik berupa chat dengan cara difoto. Bahkan dalam foto tersebut terlihat jari penyidik yang sedang memegang ponsel.
Menurut Ruby, hal tersebut bukan barang bukti yang sah, lantaran tidak memenuhi prosedural, dan standar internasional.
"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Tidak prosedural, tidak mengikuti standar internasional, bahkan tidak mengikuti standard operating procedure (SOP) yang ada di penegak hukum baik itu di Mabes Polri maupun di penegak hukum lainnya termasuk Kominfo," jelas Ruby dalam persidangan, di Pengasilan Negeri Jakarta Barat, Senin.
Ruby juga menyampaikan, jika proses pembuktian yang dilakukan oleh tim penyidik, tidak sesuai dengan Undang-undang.
"Menurut saya tidak sesuai dengan aturan, prosedur, maupun Undang-Undang yang ada sesuai Pasal 5 dan 6 di Undang-Undang ITE tadi," ucapnya.
Ruby menuturkan, jika ingin menjadikan chat sebagai alat bukti forensik, menurutnya harus dilakukan dengan pantas. Dalam hal ini tidak ada jari penyidik yang ikut masuk dalam alat bukti tersebut.
Baca Juga: Fakta Linda 'Istri Siri' Teddy Minahasa: Nikah di Pelabuhan Ratu, Jadi Mualaf?
Tangkapan layar, bisa saja dijadikan alat bukti. Namun harus pantas dan tepat lantaran, yang ingin dilakukan sebagai bukti forensik dalam hal ini merupakan isi chat atau percakapan.
"Proses digital forensic itu dapat melakukan screenshoot yang proper, yang benar," ucap Ruby
"Jadi digital forensic pun bisa melakukan screenshoot?" tanya Hotman.
"Bisa melakukan screenshoot dengan software yang sesuai dia gunakan untuk melakukan mobile forensic terhadap handphone tersebut karena apa, karena barang bukti digital itu sifatnya rentan, kalau dilakukan tadi proses yang salah, yaitu melakukan foto dari device ke device lain, itu kan foto tersebut dengan mudah setelah foto siapapun gak perlu ahli IT, bisa melakukan editing terhadap data tersebut," jelas Ruby.
"Makanya itu tidak dianggap sah dan tidak dibenarkan, karena barang bukti digital harus diproses sesuai Pasal 6 harus dipastikan keutuhannya, kalau foto dua device tadi, kita sangat meyakinkan itu tidak akan bisa menjadi barang bukti yang sah dan tidak bisa dipastikan keutuhannya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik