Suara.com - Peristiwa miris datang dari Lampung, seorang remaja putri 16 tahun melahirkan seorang bayi lalu dibunuhnya. Peristiwa itu sempat disaksikan warga yang terkejut sempat mendengar bayi menangis di sebuah gardu kampung.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah membenarkan pihaknya telah menangkap satu orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan kehilangan nyawa, di Pekon (Desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Sabtu (11/3/2023).
"Iya, kami telah melakukan penahanan terhadap JN (16) yang beralamat Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa, yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Iptu Riki, Senin (13/3/2023).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di gardu Pekon Kampung Jawa, digegerkan ada suara bayi.
Kemudian saksi AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki laki di gardu itu, saat didekati ternyata ada yang sedang melahirkan bayi.
Mereka kemudian minta tolong untuk mencarikan bidan, dan saat itu saksi AL, AW, FE melihat terduga JN menutup mulut bayi sampai tidak keluar suara tangisnya, lantas ditepuk pundaknya JN oleh FE, "Jangan digituin nanti mati," kata dia.
Kemudian saksi mengatakan, panggil peratin dan bidan ke sini, JN dan YA karena mendengar itu mereka langsung pergi membawa bayi dan sembunyi di semak-semak di samping sekolahan MAN.
Pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara dan kemudian mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara.
Riki menambahkan dari informasi warga mengenai hal tersebut, tim Tekab Polres setempat langsung bergerak menyisir dan sekitar pukul 02.00 WIB tim menghentikan sepeda motor yang boncengan tiga didapati sedang membawa bayi.
Baca Juga: Takut Malu, Pelajar di Pesisir Barat Cekik Bayinya Sendiri hingga Meninggal
Kemudian oleh tim langsung dibawa ke Puskesmas Pesisir Tengah, dan setelah dicek kondisi bayi sudah meninggal dunia, dan YA langsung dirawat inap di Puskesmas Pesisir Tengah,
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat itu menambahkan, setelah itu tim langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan terduga pelaku JN, serta mengamankan beberapa barang bukti.
Kepolisian setempat setelah itu melaksanakan gelar perkara, dan hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga menaikkan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA. Ditemukan atau terpenuhinya dua alat bukti dalam kasus ini, sehingga kepolisian menetapkan tersangka JN.
Karena korban yang meninggal anak-anak dan pelakunya juga anak-anak, kepolisian setempat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku.
Modus operandi pelaku berbuat seperti itu, karena tidak ingin diketahui oleh orang lain, mengingat ingin melanjutkan sekolah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Takut Malu, Pelajar di Pesisir Barat Cekik Bayinya Sendiri hingga Meninggal
-
Tumbuh Gigi pada Si Kecil Sebabkan Diare? Begini Penjelasan Dokter Anak
-
Diminta Pihak Sekolah Bikin Foto Ijazah, Fotografer di Lampung Malah Cabuli 21 Murid SD
-
Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Lampung Timur Terkait Korupsi Bendungan Margatiga
-
Ini Berat Badan Bayi yang Ideal Berdasarkan Usia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Hormati Jasa Pahlawan, Belitung Salurkan Bansos Rp2,5 Juta untuk Veteran dan Janda Veteran
-
Di Balik Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sebut Jasa Luar Biasa, Hormati Pendahulu
-
Ahli Waris Meradang, Proyek Strategis Kampung Nelayan Merah Putih Gorontalo Disegel Lagi
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Kunci Indonesia Perkuat Posisi Global
-
Setelah 15 Tahun dan 3 Kali Diusulkan, Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional
-
Elite PDIP: Pahlawan Lahir Bukan dari Keputusan Politik, Tapi Berjuang Demi Rakyat
-
Akhirnya! Prabowo Anugerahi Soeharto Gelar Pahlawan Nasional, Istana Bergemuruh
-
Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!
-
Jenderal Soedirman Lebih dari Sekadar Panglima, Ini Teladan yang Generasi Muda Harus Tahu!