Suara.com - Zainudin Amali mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga karena ingin fokus membenahi sepak bola Indonesia.
Namun kini, ia malah menjadi komisaris independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, perusahaan BUMN di bawah naungan Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (14/3/2023), Erick Thohir resmi mengkat partnernya di PSSI itu menjadi salah satu komisaris Bank Mandiri.
Selain itu, Erick juga mengangkat eks anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Heru Kristiyana sebagai komisaris independen menggeser Boedi Armanto.
Di jajaran direksi, Erick Thohir menunjuk Eka Fitria menjadi Direktur Treasury and International Banking Bank Mandiri menggantikan Panji Irawan yang masa jabatannya sudah habis.
Sebelumnya Eka Fitria mengemban jabatan sebagai SVP International Banking and Financial Institutions Bank Mandiri.
Direktur Utama Bank Mandiri, Darnawan Junaidi menegaskan perombakan struktur komisaris dan direksi dilakukan sesuai hasil pertimbangan matang dan melihat kualifikasi orang-orang yang terpilih.
"Kami meyakini keputusan ini menjadikan seluruh jajaran direksi dan komisaris semakin solid," kata Darmawan dalam konferensi pers, Selasa (14/3/2023).
Terpilihnya Zainudin Amali di jajaran komisaris Bank Mandiri tentu mengejutkan publik. Bagaimana tidak, ia secara blak-blakan mengungkap alasan memilih mundur dari Menpora setelah terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Plt Bukan Menpora Baru, 3 Kandidat dari Golkar Tak Menarik?
Ia mengaku ingin fokus membenahi cabang olahraga sepak bola di Indonesia.
"Saya secara umum akan fokus dan konsentrasi mengurus sepak bola," kata Zainudin Amali, Senin (13/3/2023).
Pengunduran diri Zainudin Amali resmi terhitung mulai Senin, 13 Maret 2023 kemarin.
Meski mundur dari jabatan Menpora, Zainudin Amali menegaskan ia tidak akan meninggalkan dunia olahraga.
Politisi Golkar itu menyebut memiliki passion di dunia olahraga.
"Saya tetap akan berada di lingkungan olahraga. Passion saya ada di olahraga," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Tunjuk Plt Bukan Menpora Baru, 3 Kandidat dari Golkar Tak Menarik?
-
Profil Muhadjir Effendy, Plt Menpora yang Ditunjuk Jokowi Gantikan Zainudin Amali
-
Erick Thohir Berikan Penghargaan Best Social Media Ranger BUMN ke Taspen
-
Rumput GBK Amburadul Usai Konser BLACKPINK, Netizen Tuding Ketum PSSI
-
Shin Tae-yong Akan Pinjam Pemain untuk FIFA Matchday, PSSI Kirim Surat ke Klub
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
Terkini
-
Siswa SMK 34 Jakarta Tewas Kecelakaan di Matraman Gegara Jalan Berlubang, Paramono Bilang Begini
-
Kasus Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia, Dirut Minta Maaf
-
KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Inflasi Awal 2026 Stabil, Mendagri Dorong Daerah Perkuat Cadangan Logistik
-
UI Buka Jurusan AI, Ini 7 Fakta Penting Angkatan Pertama dan Cara Daftarnya
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Pengamat: Komisaris Dipidana Tanpa Aliran Dana, Sinyal Bahaya Iklim Profesionalisme BUMN Era Prabowo
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah