Suara.com - Dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret nama mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang pada hari ini, Rabu (15/3/2023).
"Hari ini (15/3/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran nantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial," kata Ali lewat keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa, di antaranya, Muchtar, Djamaluddin Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang; Polikarpus Meo Teku ,Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT; Hikmatussobri, Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021; dan Muhidin Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020.
Kemudian, Kristianus Karo Pendamping PKH; Erti Vertiana Selan, Pendamping PKH; Nurul Falah Citra, Pendamping PKH Kota Serang; dan Ida Roswita Hasan, Pendamping PKH.
Ali menyebut kedelapan saksi diperiksa di Kantor Polresta Serang Kota, Jalan Ahmad Yani Nomor 64, Cipare, Serang, Kota Serang, Banten.
Penyidikan Baru Kasus Bansos
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos.
Nama mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo turut terseret. Dia disebut sudah berstatus tersangka, bersama sejumlah pihak lainnya.
KPK belum membeberkan sejumlah nama lainnya yang turut terlibat. Ali bilang dalam waktu dekat para tersangka dan konstruksinya perkara akan dibuka ke publik.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Nursaleh dikonfirmasi pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
Berita Terkait
-
Kuncoro Jadi Tersangka Korupsi Setelah Dua Bulan Diangkat Heru Budi Jadi Dirut Transjakarta, DPRD DKI: Kecolongan!
-
Rekam Jejak Kuncoro Wibowo: Hanya 2 Bulan Jabat Dirut Transjakarta, Terjerat Kasus Korupsi
-
M Kuncoro Wibowo Tersangka Korupsi Bansos Beras, Lulusan ITS Surabaya, Pernah Sabet 2 Penghargaan BUMN
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat