Suara.com - Dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret nama mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang pada hari ini, Rabu (15/3/2023).
"Hari ini (15/3/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran nantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial," kata Ali lewat keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa, di antaranya, Muchtar, Djamaluddin Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang; Polikarpus Meo Teku ,Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT; Hikmatussobri, Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021; dan Muhidin Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020.
Kemudian, Kristianus Karo Pendamping PKH; Erti Vertiana Selan, Pendamping PKH; Nurul Falah Citra, Pendamping PKH Kota Serang; dan Ida Roswita Hasan, Pendamping PKH.
Ali menyebut kedelapan saksi diperiksa di Kantor Polresta Serang Kota, Jalan Ahmad Yani Nomor 64, Cipare, Serang, Kota Serang, Banten.
Penyidikan Baru Kasus Bansos
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos.
Nama mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo turut terseret. Dia disebut sudah berstatus tersangka, bersama sejumlah pihak lainnya.
KPK belum membeberkan sejumlah nama lainnya yang turut terlibat. Ali bilang dalam waktu dekat para tersangka dan konstruksinya perkara akan dibuka ke publik.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Nursaleh dikonfirmasi pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
Berita Terkait
-
Kuncoro Jadi Tersangka Korupsi Setelah Dua Bulan Diangkat Heru Budi Jadi Dirut Transjakarta, DPRD DKI: Kecolongan!
-
Rekam Jejak Kuncoro Wibowo: Hanya 2 Bulan Jabat Dirut Transjakarta, Terjerat Kasus Korupsi
-
M Kuncoro Wibowo Tersangka Korupsi Bansos Beras, Lulusan ITS Surabaya, Pernah Sabet 2 Penghargaan BUMN
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional