“Buang badan itu maksudnya ini barang semuanya barang si Arif. Jadi misalnya itu ada barang di rumahnya Dody 2kg, bilang aja itu punya si Arif, bilang aja kirain isinnya kayu atau apa kek,” ucap Teddy.
Teddy juga menjelaskan, agar tidak menjadi sorotan publik, dirinya sudah merencanakan tim pengacara pengganti untuk Dody.
Sehingga meskipun berada dalam kubu yang sama, namun mereka berbeda bendera atau tim pengacara dalam persidangan.
“Nanti walupun jadi satu tapi nanti benderanya kita pisah,” ucap Teddy.
Teddy meminta Rakhma tidak perlu khawatir soal biaya sewa pengacara baru, karena ia berjanji bakal menanggung seluruh biaya untuk Dody, asalkan ia mau mengikuti rencananya.
Bahkan sejumlah uang untuk pengacara sebelumnya juga telah dipersiapkan jika mereka minta biaya ganti rugi karena pencabutan hak kuasa secara sepihak.
Terpenting saat itu, Rakhma hanya diminta, agar Dody mau menandatangai surat pemindahan kuasa terhadap dirinya kepada pengacara baru yang disediakan oleh Teddy.
“Pokoknya sampaikan saja ‘kata bapak, harus pisah dari Anita dan jadi satu sama bapak’. Nanti benderanya beda, sama bapak sudah diatur. Semua biaya dari bapak. Gitu ya,” ucapnya.
Penyatuan itu dilakukan oleh Teddy, dengan maksut agar mereka tidak saling menjatuhkan antara satu sama lain. Teddy meminta, Dody agar tetap berada dibarisannya saat persidangan.
Baca Juga: Irish Bella Niat Menikah Karena Hijrah, Na'as Ammar Zoni Terseret Kasus Narkoba!
“Basic bapak bilang jangan saling menjatuhkan, kita saling dukung rapatkan barisan. Caranya ya jadi satu lawyer itu. Lawyer penyidik harus di cabut,” kata Teddy.
“Kalau dia bilang jadi sorotan, nanti kita split. Jadi pake benderanya beda. Satu kubu benderanya beda. Ya. Oke neng, pokoknya kalau ada telepon yang aneh-aneh, angkat aja neng. Mungkin itu saya,” imbuhnya.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Brigadir AM Kedapatan Pakai Sabu-sabu, Ditangkap Polisi Polres Indragiri Hilir, Riau
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Jadi Tersangka Usai Bantu Bebaskan Pengedar Sabu, Benarkah?
-
Kedapatan Bawa Sabu, Pekerja di Malaysia Diciduk Polda Sumut
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Digelandang Aparat Kepolisian, Usai Terbukti Terlibat Kasus Teddy Minahasa?
-
Irish Bella Niat Menikah Karena Hijrah, Na'as Ammar Zoni Terseret Kasus Narkoba!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional
-
Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut
-
Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi
-
Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa
-
Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?
-
Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah
-
Bakal Hadiri May Day 2026 di Monas, Prabowo Subianto Siapkan 'Kejutan' untuk Buruh
-
Lasarus PDIP: Pintu Kereta Api Jadi Akar Masalah, Harus Diurus Pemerintah Pusat
-
Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'
-
Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?