Suara.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan bernama Devi Sarah (60).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono menjelaskan terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023) sore.
"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Setiawan menjelaskan penangkapan terpidana Devi Sarah disaksikan suami, setelah tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.
Pada saat ditangkap, terpidana dinilai kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, terpidana Devi Sarah kelahiran tahun 1962 ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Namun pada kenyataannya, sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi, Dokter Hewan Ini Akhirnya Tertangkap Tim Tabur Kejati DKI
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah
Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Buronan Kasus Korupsi, Dokter Hewan Ini Akhirnya Tertangkap Tim Tabur Kejati DKI
-
Kemenkes RI Tanggapi Kasus Ratusan Unggas Mati Mendadak di Kampar
-
Miris! Remaja di Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Ini Data Terbaru
-
Waduh, Lebih dari 4 Miliar Orang di Dunia Bakal Mengalami Obesitas tahun 2035
-
Waspada! Persentase Kematian Akibat Penyakit Ini Lebih Besar dari COVID-19
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi