Suara.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan bernama Devi Sarah (60).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono menjelaskan terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023) sore.
"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Setiawan menjelaskan penangkapan terpidana Devi Sarah disaksikan suami, setelah tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.
Pada saat ditangkap, terpidana dinilai kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, terpidana Devi Sarah kelahiran tahun 1962 ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Namun pada kenyataannya, sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi, Dokter Hewan Ini Akhirnya Tertangkap Tim Tabur Kejati DKI
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah
Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Buronan Kasus Korupsi, Dokter Hewan Ini Akhirnya Tertangkap Tim Tabur Kejati DKI
-
Kemenkes RI Tanggapi Kasus Ratusan Unggas Mati Mendadak di Kampar
-
Miris! Remaja di Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Ini Data Terbaru
-
Waduh, Lebih dari 4 Miliar Orang di Dunia Bakal Mengalami Obesitas tahun 2035
-
Waspada! Persentase Kematian Akibat Penyakit Ini Lebih Besar dari COVID-19
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Seorang Remaja di Rusia Serang Sekolah Usai Terinspirasi Aksi Bom SMA 72
-
Uji Coba Satu Arah, Beberapa Pengendara Masih Nekat Lawan Arus di Salemba Tengah
-
Hanif Dhakiri Sebut Kelakar Prabowo Soal PKB Harus Diawasi' sebagai Humor Politik yang Sehat
-
Sebut Sudah Ada Lobi Agar Dukung Pilkada via DPRD, Polikus PDIP: Sikap Kita Tak Akan Berubah!
-
Kebahagiaan Rakyat Jangan Berhenti Jadi Simbol, Harus Diiringi Kesejahteraan Nyata
-
Dihujani Nyinyiran, Prabowo Kasih Bukti Umumkan Swasembada Pangan 2025
-
Dikhianati Orang Dekat, Rahasia Jatuhnya Maduro Terungkap
-
Densus 88: 70 Anak Terjerat Grup 'True Crime', Berawal dari Bullying dan Broken Home
-
Palu Hakim Diketuk, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai
-
Jadi Magnet Liburan, Puluhan Ribu Pengunjung Serbu Planetarium TIM Selama Libur Nataru