Suara.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan bernama Devi Sarah (60).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono menjelaskan terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023) sore.
"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Setiawan menjelaskan penangkapan terpidana Devi Sarah disaksikan suami, setelah tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.
Pada saat ditangkap, terpidana dinilai kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, terpidana Devi Sarah kelahiran tahun 1962 ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Namun pada kenyataannya, sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi, Dokter Hewan Ini Akhirnya Tertangkap Tim Tabur Kejati DKI
Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah
Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Buronan Kasus Korupsi, Dokter Hewan Ini Akhirnya Tertangkap Tim Tabur Kejati DKI
-
Kemenkes RI Tanggapi Kasus Ratusan Unggas Mati Mendadak di Kampar
-
Miris! Remaja di Indonesia Darurat Kesehatan Mental, Ini Data Terbaru
-
Waduh, Lebih dari 4 Miliar Orang di Dunia Bakal Mengalami Obesitas tahun 2035
-
Waspada! Persentase Kematian Akibat Penyakit Ini Lebih Besar dari COVID-19
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu