Suara.com - Voting dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah digelar kemarin, Rabu (15/03/2023) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Voting memutuskan bahwa Anwar Usman dan Saldi Isra ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028. Keduanya pun akan segera dilantik pada 20 Maret 2023 mendatang.
Sosok Anwar Usman sudah cukup dikenal masyarakat karena telah menjabat sebagai Ketua MK periode sebelumnya. Sedangkan sang wakil, Saldi Isra menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR RI pada September 2022 lalu.
Sepak terjang Saldi Isra di bidang hukum pun berhasil membuatnya diamanahkan sebagai orang nomor dua di MK.
Pria bernama asli Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. ini merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra yang dilantik oleh Presiden Jokowi yang saat itu menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 hingga 2022.
Saldi sendiri pernah mengungkap bahwa saat masih kecil, ia tidak pernah menyangka akan berkarir di dunia hukum. Pria asal Solok, Sumatera Barat ini dulunya bercita-cita menjadi seorang insinyur.
Namun, keinginannya tersebut seolah sirna setelah ia dinyatakan lulus dalam seleksi perguruan tinggi di jurusan Hukum Universitas Andalas. Walau awalnya ditentang keras oleh keluarganya, namun Saldi berhasil membuktikan niat kuatnya dalam menuntut ilmu. Ia pun berhasil menamatkan kuliahnya di Universitas Andalas.
Tak hanya itu, Saldi pun langsung diminta untuk menjadi dosen di Universitas Bung Hatta sebelum akhirnya pindah ke Universitas Andalas.
Kegigihannya menjadi dosen selama 22 tahun sekaligus menamatkan pendidikan magisternya di Universitas Malaya, Malaysia tidak membuatnya getar dalam mendalami dunia hukum.
Ia juga berhasil mendapatkan gelar doktor dari Universitas Gajahmada di tahun 2009 dengan predikat cum laude.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua MK, Saldi Isra Soroti Tugas Berat Soal Sengketa Pemilu
Atas perjuangannya, ia diangkat menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand.
Menjadi seorang hakim konstitusi ternyata baru terlintas di benaknya saat nanti berusia 55 tahun. Namun, perjuangannya di bidang hukum berhasil mengantarkannya ke posisi seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Indonesia di usia yang lebih muda, yaitu 48 tahun.
Tepat di tanggal 11 April 2017, Saldi dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai hakim konstitusi. Hampir 6 tahun menjabat sebagai hakim konstitusi, Saldi kembali diberikan amanah besar sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi bersama rekannya, Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Akui Kenal Baik Rafael Alun karena Satu Angkatan di STAN, Wakil Ketua KPK Alex Marwata: Pimpinan Tak akan Intervensi!
-
3 Putaran! Drama Pemilihan Ketua MK Berujung Adik Ipar Jokowi Kembali Terpilih
-
Rekam Jejak Anwar Usman, dari Seni Peran hingga Jadi Ipar Jokowi dan Kembali Menjadi Ketua MK
-
Kembali Jadi Ketua MK, Harta Kekayaan Anwar Usman Ipar Jokowi Capai Rp 31,5 M
-
Jadi Wakil Ketua MK, Saldi Isra Soroti Tugas Berat Soal Sengketa Pemilu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?