Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merampungkan sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis pada 5 terdakwa yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Namun, vonis bebas terhadap 2 polisi itu dinilai sangat mengecewakan serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Simak beda vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan berikut ini.
1. Abdul Haris
Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Surabaya pada 9 Maret 2023 lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.
2. Suko Sutrisno
Suko Sutrisno dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Suko yang merupakan Security Officer Arema FC ini dinilai melanggar Pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. AKP Hasdarmawan
AKP Hasdarmawan yang merupakan mantan Danki Brimob Polda Jatim ini divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni hukuman 3 tahun penjara.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi
Baca Juga: Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Ketua Majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Putusan majelis hakim itu tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum 3 tahun penjara.
5. Wahyu Setyo Pranoto
Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga mendapat vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Majelis hakim turut memerintahkan agar mantan Kabag Ops Polres Malang itu dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Padahal dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum 3 tahun penjara.
Kasus Tragedi Kanjuruhan
Terdapat 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Peristiwa itu terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Tapi hal itu diikuti massa suporter lainnya melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata. Setelah Tragedi Kanjuruhan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka. 5 di antaranya telah menjalani persidangan. Sedangkan 1 tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang karena masih dalam proses pelengkapan berkas.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin
-
Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
-
Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin
-
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat, Vonis Terdakwa Ringan, 2 Bahkan Dibebaskan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor