Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merampungkan sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis pada 5 terdakwa yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Namun, vonis bebas terhadap 2 polisi itu dinilai sangat mengecewakan serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Simak beda vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan berikut ini.
1. Abdul Haris
Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Surabaya pada 9 Maret 2023 lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.
2. Suko Sutrisno
Suko Sutrisno dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Suko yang merupakan Security Officer Arema FC ini dinilai melanggar Pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. AKP Hasdarmawan
AKP Hasdarmawan yang merupakan mantan Danki Brimob Polda Jatim ini divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni hukuman 3 tahun penjara.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi
Baca Juga: Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Ketua Majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Putusan majelis hakim itu tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum 3 tahun penjara.
5. Wahyu Setyo Pranoto
Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga mendapat vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Majelis hakim turut memerintahkan agar mantan Kabag Ops Polres Malang itu dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Padahal dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum 3 tahun penjara.
Kasus Tragedi Kanjuruhan
Terdapat 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Peristiwa itu terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Tapi hal itu diikuti massa suporter lainnya melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata. Setelah Tragedi Kanjuruhan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka. 5 di antaranya telah menjalani persidangan. Sedangkan 1 tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang karena masih dalam proses pelengkapan berkas.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin
-
Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
-
Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin
-
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat, Vonis Terdakwa Ringan, 2 Bahkan Dibebaskan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut