Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya merampungkan sidang kasus tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Majelis hakim PN Surabaya memberikan vonis pada 5 terdakwa yakni Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarmawan, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Namun, vonis bebas terhadap 2 polisi itu dinilai sangat mengecewakan serta mencederai rasa keadilan masyarakat. Simak beda vonis terdakwa tragedi Kanjuruhan berikut ini.
1. Abdul Haris
Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Surabaya pada 9 Maret 2023 lalu. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.
2. Suko Sutrisno
Suko Sutrisno dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Suko yang merupakan Security Officer Arema FC ini dinilai melanggar Pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. AKP Hasdarmawan
AKP Hasdarmawan yang merupakan mantan Danki Brimob Polda Jatim ini divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni hukuman 3 tahun penjara.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi
Baca Juga: Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Ketua Majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Putusan majelis hakim itu tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum 3 tahun penjara.
5. Wahyu Setyo Pranoto
Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga mendapat vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Majelis hakim turut memerintahkan agar mantan Kabag Ops Polres Malang itu dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Padahal dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Kompol Wahyu dihukum 3 tahun penjara. 
 
Kasus Tragedi Kanjuruhan
Terdapat 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Peristiwa itu terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.
Tapi hal itu diikuti massa suporter lainnya melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata. Setelah Tragedi Kanjuruhan, 6 orang ditetapkan menjadi tersangka. 5 di antaranya telah menjalani persidangan. Sedangkan 1 tersangka, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, belum menjalani sidang karena masih dalam proses pelengkapan berkas.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
- 
            
              Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
 - 
            
              Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin
 - 
            
              Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas
 - 
            
              Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin
 - 
            
              Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat, Vonis Terdakwa Ringan, 2 Bahkan Dibebaskan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
 - 
            
              Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
 - 
            
              Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
 - 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana