Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api (senpi) di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Penemuan ini merupakan hasil penggeledahan pada Senin (13/3/2023) yang diduga berkaitan dengan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Adapun belasan senjata api yang ditemukan diantaranya, 5 berjenis pistol Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, hingga 8 senjata api laras panjang. Lantas, apakah masyarakat sipil sebetulnya boleh memiliki beragam jenis senpi itu?
Daftar Senpi yang Boleh Dimiliki Sipil
Masyarakat sipil di Indonesia diketahui boleh menyimpan senpi, namun hanya sebagai alat pertahanan diri. Tidak diperkenankan bagi mereka untuk menunjukannya ke ranah publik, apalagi sampai mengancam orang lain. Dipastikan senjata api itu berpeluru tajam, karet, atau hampa.
Adapun jenis senpi yang bisa dimiliki oleh sipil yaitu revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22. Selanjutnya, senjata api jenis shotgun kaliber ukuran 12 mm dan senpi bahu kaliber 12 GA juga diizinkan. Namun, ada ketentuan terkait kepemilikannya.
Ada golongan tertentu yang boleh memiliki senjata api, yakni, pejabat, direktur utama, pengusaha, komisaris, dokter, atau pengacara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Lalu, ada juga sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.
Pertama, calon pemilik senjata api wajib memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun. Mereka juga harus lolos tes psikologi dan sehat secara fisik oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. Surat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senpi pun dilampirkan.
Orang yang mudah gugup atau panik dalam menghadapi sesuatu, kemungkinan besar dilarang memiliki senjata api resmi dari pihak kepolisian. Sebab, mampu menahan emosi dan tidak gampang marah juga menjadi syarat atas kepemilikan senpi.
Calon pemilik senpi juga harus berusia 21-65 tahun yang dibuktikan dengan KTP. Lalu, dipastikan tidak pernah terlibat tindak pidana dengan melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Lebih lanjut, mereka pun wajib lolos skrining dari Kadit IPP serta Subdit Pamwassendak.
Baca Juga: Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK
Sanksi Jika Melanggar Aturan
Kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Apabila ada seseorang yang melanggar, maka akan menerima sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.
Pelanggaran itu terjadi jika kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak sehingga digolongkan sebagai tindakan melawan hukum dalam pidana. Dengan kata lain, pemiliknya tidak memiliki kewenangan atau izin untuk menyimpan senpi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK
-
KPK Segera Klarifikasi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Setelah Istri Diduga Pamer Kekayaan di Medsos
-
KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Terbanyak Pistol Glock dan Laras Panjang
-
Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?
-
Peran Istri jadi Kunci Agar Pejabat Negara Tak Pamer Harta, KPK: Kita Semua Harus Berubah!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser