Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api (senpi) di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Penemuan ini merupakan hasil penggeledahan pada Senin (13/3/2023) yang diduga berkaitan dengan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Adapun belasan senjata api yang ditemukan diantaranya, 5 berjenis pistol Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, hingga 8 senjata api laras panjang. Lantas, apakah masyarakat sipil sebetulnya boleh memiliki beragam jenis senpi itu?
Daftar Senpi yang Boleh Dimiliki Sipil
Masyarakat sipil di Indonesia diketahui boleh menyimpan senpi, namun hanya sebagai alat pertahanan diri. Tidak diperkenankan bagi mereka untuk menunjukannya ke ranah publik, apalagi sampai mengancam orang lain. Dipastikan senjata api itu berpeluru tajam, karet, atau hampa.
Adapun jenis senpi yang bisa dimiliki oleh sipil yaitu revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22. Selanjutnya, senjata api jenis shotgun kaliber ukuran 12 mm dan senpi bahu kaliber 12 GA juga diizinkan. Namun, ada ketentuan terkait kepemilikannya.
Ada golongan tertentu yang boleh memiliki senjata api, yakni, pejabat, direktur utama, pengusaha, komisaris, dokter, atau pengacara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Lalu, ada juga sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.
Pertama, calon pemilik senjata api wajib memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun. Mereka juga harus lolos tes psikologi dan sehat secara fisik oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. Surat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senpi pun dilampirkan.
Orang yang mudah gugup atau panik dalam menghadapi sesuatu, kemungkinan besar dilarang memiliki senjata api resmi dari pihak kepolisian. Sebab, mampu menahan emosi dan tidak gampang marah juga menjadi syarat atas kepemilikan senpi.
Calon pemilik senpi juga harus berusia 21-65 tahun yang dibuktikan dengan KTP. Lalu, dipastikan tidak pernah terlibat tindak pidana dengan melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Lebih lanjut, mereka pun wajib lolos skrining dari Kadit IPP serta Subdit Pamwassendak.
Baca Juga: Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK
Sanksi Jika Melanggar Aturan
Kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Apabila ada seseorang yang melanggar, maka akan menerima sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.
Pelanggaran itu terjadi jika kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak sehingga digolongkan sebagai tindakan melawan hukum dalam pidana. Dengan kata lain, pemiliknya tidak memiliki kewenangan atau izin untuk menyimpan senpi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK
-
KPK Segera Klarifikasi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Setelah Istri Diduga Pamer Kekayaan di Medsos
-
KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Terbanyak Pistol Glock dan Laras Panjang
-
Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?
-
Peran Istri jadi Kunci Agar Pejabat Negara Tak Pamer Harta, KPK: Kita Semua Harus Berubah!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan