Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api (senpi) di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Penemuan ini merupakan hasil penggeledahan pada Senin (13/3/2023) yang diduga berkaitan dengan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Adapun belasan senjata api yang ditemukan diantaranya, 5 berjenis pistol Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, hingga 8 senjata api laras panjang. Lantas, apakah masyarakat sipil sebetulnya boleh memiliki beragam jenis senpi itu?
Daftar Senpi yang Boleh Dimiliki Sipil
Masyarakat sipil di Indonesia diketahui boleh menyimpan senpi, namun hanya sebagai alat pertahanan diri. Tidak diperkenankan bagi mereka untuk menunjukannya ke ranah publik, apalagi sampai mengancam orang lain. Dipastikan senjata api itu berpeluru tajam, karet, atau hampa.
Adapun jenis senpi yang bisa dimiliki oleh sipil yaitu revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22. Selanjutnya, senjata api jenis shotgun kaliber ukuran 12 mm dan senpi bahu kaliber 12 GA juga diizinkan. Namun, ada ketentuan terkait kepemilikannya.
Ada golongan tertentu yang boleh memiliki senjata api, yakni, pejabat, direktur utama, pengusaha, komisaris, dokter, atau pengacara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Lalu, ada juga sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.
Pertama, calon pemilik senjata api wajib memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun. Mereka juga harus lolos tes psikologi dan sehat secara fisik oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. Surat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senpi pun dilampirkan.
Orang yang mudah gugup atau panik dalam menghadapi sesuatu, kemungkinan besar dilarang memiliki senjata api resmi dari pihak kepolisian. Sebab, mampu menahan emosi dan tidak gampang marah juga menjadi syarat atas kepemilikan senpi.
Calon pemilik senpi juga harus berusia 21-65 tahun yang dibuktikan dengan KTP. Lalu, dipastikan tidak pernah terlibat tindak pidana dengan melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Lebih lanjut, mereka pun wajib lolos skrining dari Kadit IPP serta Subdit Pamwassendak.
Baca Juga: Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK
Sanksi Jika Melanggar Aturan
Kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Apabila ada seseorang yang melanggar, maka akan menerima sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.
Pelanggaran itu terjadi jika kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak sehingga digolongkan sebagai tindakan melawan hukum dalam pidana. Dengan kata lain, pemiliknya tidak memiliki kewenangan atau izin untuk menyimpan senpi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK
-
KPK Segera Klarifikasi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Setelah Istri Diduga Pamer Kekayaan di Medsos
-
KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Terbanyak Pistol Glock dan Laras Panjang
-
Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?
-
Peran Istri jadi Kunci Agar Pejabat Negara Tak Pamer Harta, KPK: Kita Semua Harus Berubah!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting