Suara.com - Pelapor kasus dugaan pemalsuan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyebut bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mengizinkan polisi untuk memeriksa hakim konstitusi. Lantas, apa yang menjadi duduk perkaranya?
Adapun hal itu diketahui pelapor melalui surat balasan tertanggal 15 Maret yang diteken oleh Mensesneg Pratikno kepadanya. Ia sebelumnya memang mengirimkan surat permohonan administratif. Ia lantas tak menyangka akan dibalas presiden karena bisa dibilang jarang.
Dalam surat balasan yang diterimanya, alasan Jokowi tidak memberi izin karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Zico menuturkan, hal ini tidak masuk akal, mengingat kedua upaya itu tergolong berbeda.
"Disampaikan bahwa permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera berkaitan dengan perkara dimaksud," demikian isi surat balasan yang diteken Pratikno atas permohonan pemeriksaan MK.
Meski begitu, Zico berharap MKMK dapat mengambil putusan yang objektif atau bisa diterima oleh publik terkait pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut. Kekinian, ia tengah menunggu hal ini yang ditargetkan akan keluar pada 20 Maret 2023.
Pihak dari Zico sendiri mengirim surat permohonan kepada Jokowi melalui Kemensetneg pada 7 Februari 2023 lalu. Adapun isinya, meminta agar hakim MK yang terlibat kasus dugaan pemalsuan putusan dapat diperiksa oleh pihak kepolisian. Di dalamnya juga terlampir sejumlah bukti.
Salah satunya, terkait sidang perubahan putusan MK Nomor 103 /PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Alasannya mengirim surat itu lantaran pemeriksaan hakim MK oleh polisi memerlukan izin dari Presiden.
Namun, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, kepolisian tidak perlu menunggu izin dari Presiden Jokowi apabila ingin memeriksa hakim MK terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto atas kasus dugaan pemalsuan putusan tersebut.
"Saya kira tidak perlu izin (dari Presiden, jika ingin memeriksa hakim MK) dulu, ya," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Siapa Ibu dari Archie Hermawan, Anak dari Komika Marshel Widianto? Presiden Jokowi Ternyata Kenal
Sementara menilik Pasal 6 ayat (2) UU MK, hakim konstitusi bisa diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung, namun setelah menerima izin tertulis dari Presiden.
Ini tak berlaku jika hakim konstitusi melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti awal cukup menyangkakannya sebagai pelaku kejahatan yang diancam hukuman mati.
Kasus dugaan MK memalsukan putusan
Diketahui bahwa sebelumnya, MK diduga mengubah putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022. Putusan ini disebut berisi rujukan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. Zico lantas menduga ada pihak yang sengaja melakukan perubahan itu.
Ia kemudian membawa dugaan pemalsuan putusan itu ke Polda Metro Jaya dengan melaporkan sembilan orang hakim MK, panitera, serta panitera pengganti.
Zico meyakini salinan putusan tak sama dengan ucapan hakim MK dalam sidang 23 November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Siapa Ibu dari Archie Hermawan, Anak dari Komika Marshel Widianto? Presiden Jokowi Ternyata Kenal
-
Gibran Unggah Foto Berisi Ajakan Coblos Anies Baswedan di Pemilu 2024
-
Benarkah Presiden Jokowi Pecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit?
-
Tegas! Kapolri Ingin Polisi yang Terlibat Calo Seleksi Bintara Dipecat dan Dipidana
-
Potret Iriana Jokowi Ditemani Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Nonton Konser Noah di Medan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf