Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk bergerak mengusut dugaan penyeludupan pakaian bekas impor ke Indonesia. Pasalnya, bisnis thrifting pakaian bekas luar negeri itu memiliki dampak negatif bagi industri tekstil Tanah Air.
Perintah Kapolri kepada jajarannya itu sendiri sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo. Diketahui, Presiden Jokowi telah meminta pengusutan serta mencari akar masalah dari maraknya impor pakaian bekas.
"Terkait dengan instruksi bapak presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Kapolri Listyo Sigit juga meminta jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terkait fenomena bisnis thrifting pakaian bekas, yang mengandalkan impor dari luar negeri.
Selain itu, mantan Kepala Bareskrim Polri ini melanjutkan, jika nantinya dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada praktik penyelundupan, maka pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," tambah Listyo Sigit.
Tindakan tegas itu, kata Kapolri, merupakan bentuk komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan semua program kebijakan pemerintah Jokowi dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar domestik.
"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa Polri sudah menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
Baca Juga: Duduk Perkara Jokowi Tak Setuju Polisi Periksa Hakim MK Soal Kasus 'Sulap' Putusan
Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama serta bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan pada Rabu (15/3/2023). [ANTARA]
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Jokowi Tak Setuju Polisi Periksa Hakim MK Soal Kasus 'Sulap' Putusan
-
Gibran Pamerkan Celaan Jokowi soal PKI hingga Ijazah Palsu
-
Siapa Ibu dari Archie Hermawan, Anak dari Komika Marshel Widianto? Presiden Jokowi Ternyata Kenal
-
Gibran Unggah Foto Berisi Ajakan Coblos Anies Baswedan di Pemilu 2024
-
Benarkah Presiden Jokowi Pecat Kapolri Jenderal Listyo Sigit?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...