Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir dinilai memiliki peluang besar menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah.
Menurutnya, sosok Erick Thohir telah sukses dalam memimpin Kementerian BUMN. Kesuksesan itu membuat mantan Presiden Inter Milan tersebut berpeluang besar bertarung di Pilpres 2024 sebagai cawapres.
"Ini (suksesnya pimpin BUMN) memicu nama baik Erick Thohir sehingga dipercaya dan membuat peluang masuk bursa cawapres meningkat," ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Semakin menambah nilai plus, elektabilitas Erick Thohir juga semakin meningkat berdasarkan konsistensi penilaian positif dari masyarakat terhadap dirinya.
Terbukti, melihat hasil survei yang dilakukan IPO pada periode 1-7 Maret 2023, Erick berhasil menduduki posisi teratas sebagai cawapres dengan angka elektabilitas sebesar 9,5 persen.
Sampai sekarang, Dedi pun menilai bahwa Erick menjadi figur yang dianggap profesional oleh masyarakat. Selain itu, Erick juga disebut jauh dari isu serta skandal politik.
"Erick Thohir tidak miliki kedekatan pada isu atau skandal sensitif, juga tidak dianggap kelompok politisi," kata Dedi.
Ia lalu menyampaikan posisi Erick yang tidak terikat atau menjadi kader partai politik membuat sosoknya dapat diusung sebagai cawapres oleh partai politik mana pun.
"Seharusnya, Erick Thohir masuk ke semua koalisi, bagi Gerindra Erick Thohir tentu tokoh potensial, bagi KIB (Koalisi Indonesia Bersatu) pun demikian, bahkan bagi PDIP dan NasDem sekali pun," tutur Dedi.
Baca Juga: Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Syaratnya, mereka harus meperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba
-
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra Sebut Penentuan Capres-Cawapres di Tangan Prabowo dan Cak Imin
-
Para Tokoh Agama Kompak Deklarasikan Pemilu 2024 Bebas Politisasi Agama
-
Bantah Ingin Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Siap Ikuti Verifikasi Ulang KPU, Asal...
-
Sepak Terjang 'Nendang' Partai Prima: Menang Gugatan, Bisa Verifikasi Ulang Pemilu 2024
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan