Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir dinilai memiliki peluang besar menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah.
Menurutnya, sosok Erick Thohir telah sukses dalam memimpin Kementerian BUMN. Kesuksesan itu membuat mantan Presiden Inter Milan tersebut berpeluang besar bertarung di Pilpres 2024 sebagai cawapres.
"Ini (suksesnya pimpin BUMN) memicu nama baik Erick Thohir sehingga dipercaya dan membuat peluang masuk bursa cawapres meningkat," ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Semakin menambah nilai plus, elektabilitas Erick Thohir juga semakin meningkat berdasarkan konsistensi penilaian positif dari masyarakat terhadap dirinya.
Terbukti, melihat hasil survei yang dilakukan IPO pada periode 1-7 Maret 2023, Erick berhasil menduduki posisi teratas sebagai cawapres dengan angka elektabilitas sebesar 9,5 persen.
Sampai sekarang, Dedi pun menilai bahwa Erick menjadi figur yang dianggap profesional oleh masyarakat. Selain itu, Erick juga disebut jauh dari isu serta skandal politik.
"Erick Thohir tidak miliki kedekatan pada isu atau skandal sensitif, juga tidak dianggap kelompok politisi," kata Dedi.
Ia lalu menyampaikan posisi Erick yang tidak terikat atau menjadi kader partai politik membuat sosoknya dapat diusung sebagai cawapres oleh partai politik mana pun.
"Seharusnya, Erick Thohir masuk ke semua koalisi, bagi Gerindra Erick Thohir tentu tokoh potensial, bagi KIB (Koalisi Indonesia Bersatu) pun demikian, bahkan bagi PDIP dan NasDem sekali pun," tutur Dedi.
Baca Juga: Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Syaratnya, mereka harus meperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba
-
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra Sebut Penentuan Capres-Cawapres di Tangan Prabowo dan Cak Imin
-
Para Tokoh Agama Kompak Deklarasikan Pemilu 2024 Bebas Politisasi Agama
-
Bantah Ingin Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Siap Ikuti Verifikasi Ulang KPU, Asal...
-
Sepak Terjang 'Nendang' Partai Prima: Menang Gugatan, Bisa Verifikasi Ulang Pemilu 2024
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan