Suara.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan masjid sebagai mimbar kampanye politik.
Jusuf Kalla menyampaikan pernyataan itu usai melantik pengurus DMI Provinsi Sumatera Selatan di Masjid Sultan Mahmud Badaruddin 1 Jayo Wikramo atau Masjid Agung di Palembang, Selasa (21/3/2023).
Mantan wakil presiden RI ini menegaskan bahwa masjid juga digunakan sebagai tempat menyebarkan syiar agama Islam dan mempersatukan umat. Jika ada politisi yang ingin mengajak untuk berpolitik, Jusuf Kalla dengan tegas mengatakan masjid bukanlah tempat yang tepat.
Ia khawatir berpolitik di masjid bisa menyebabkan perpecahan umat antara satu sama lain, seperti saling sindir atau menjelekkan baik individu maupun kelompok lain dalam konteks perpolitikan.
"Untuk itu para mubaligh akan dipilah agar tidak membawa politik ke dalam masjid. Meski tidak semuanya demikian, masjid juga bisa menyerukan ajakan ikut pemilu atau sosialisasi mendukung demokrasi. Yang dikhawatirkan jangan sampai karena politik umat terpecah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang H Abdul Rozak mengatakan masjid terbuka untuk siapa saja, namun tetap dalam konteks pemanfaatan positif menggugah nilai keibadahan, keluhuran, dan kebersamaan umat.
Masjid Agung Palembang juga difungsikan sebagai tempat pendidikan keagamaan, kebudayaan dan sejarah Islam dalam beberapa tahun terakhir. Masjid yang didirikan pada abad ke-18 itu menyediakan ruang perpustakaan lengkap dengan berbagai bentuk bahan bacaan.
Rozak menegaskan secara umum tidak ada pelarangan jika seorang politisi yang memiliki kemampuan untuk ceramah atau menjadi imam di Masjid Agung. Kendati demikian yang perlu digarisbawahi sebagaimana ketentuan dari yayasan, setiap politisi tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan mimbar mengajak orang berpolitik.
Pihaknya sangat ketat mengawasi terkait urusan mimbar atau kampanye politik yang rentan memicu perpecahan atas kerukunan yang sudah dibina sejak lama. [ANTARA]
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Politik Praktis Jangan di Masjid, Jangan di Pesantren, Jangan di Gereja
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Kalau Politik Praktis Jangan di Masjid, Jangan di Pesantren, Jangan di Gereja
-
Mahfud MD Sebut Rumah Ibadah Boleh Dipakai buat Kampanye Politik, Asal...
-
Jusuf Kalla: Siapa Pun Tidak Boleh Berkampanye di Masjid
-
Minta Masjid Steril dari Kampanye Politik, Wapres: Biarkan Tetap Jadi Tempat untuk Salat
-
Ini Alasan Rizal Ramli Dan Jusuf Kalla Tidak Pernah Akur, Bertegur Dan Salaman pun Tidak Mau
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter