Suara.com - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan masjid sebagai mimbar kampanye politik.
Jusuf Kalla menyampaikan pernyataan itu usai melantik pengurus DMI Provinsi Sumatera Selatan di Masjid Sultan Mahmud Badaruddin 1 Jayo Wikramo atau Masjid Agung di Palembang, Selasa (21/3/2023).
Mantan wakil presiden RI ini menegaskan bahwa masjid juga digunakan sebagai tempat menyebarkan syiar agama Islam dan mempersatukan umat. Jika ada politisi yang ingin mengajak untuk berpolitik, Jusuf Kalla dengan tegas mengatakan masjid bukanlah tempat yang tepat.
Ia khawatir berpolitik di masjid bisa menyebabkan perpecahan umat antara satu sama lain, seperti saling sindir atau menjelekkan baik individu maupun kelompok lain dalam konteks perpolitikan.
"Untuk itu para mubaligh akan dipilah agar tidak membawa politik ke dalam masjid. Meski tidak semuanya demikian, masjid juga bisa menyerukan ajakan ikut pemilu atau sosialisasi mendukung demokrasi. Yang dikhawatirkan jangan sampai karena politik umat terpecah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang H Abdul Rozak mengatakan masjid terbuka untuk siapa saja, namun tetap dalam konteks pemanfaatan positif menggugah nilai keibadahan, keluhuran, dan kebersamaan umat.
Masjid Agung Palembang juga difungsikan sebagai tempat pendidikan keagamaan, kebudayaan dan sejarah Islam dalam beberapa tahun terakhir. Masjid yang didirikan pada abad ke-18 itu menyediakan ruang perpustakaan lengkap dengan berbagai bentuk bahan bacaan.
Rozak menegaskan secara umum tidak ada pelarangan jika seorang politisi yang memiliki kemampuan untuk ceramah atau menjadi imam di Masjid Agung. Kendati demikian yang perlu digarisbawahi sebagaimana ketentuan dari yayasan, setiap politisi tersebut tidak diperkenankan untuk menggunakan mimbar mengajak orang berpolitik.
Pihaknya sangat ketat mengawasi terkait urusan mimbar atau kampanye politik yang rentan memicu perpecahan atas kerukunan yang sudah dibina sejak lama. [ANTARA]
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Politik Praktis Jangan di Masjid, Jangan di Pesantren, Jangan di Gereja
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Kalau Politik Praktis Jangan di Masjid, Jangan di Pesantren, Jangan di Gereja
-
Mahfud MD Sebut Rumah Ibadah Boleh Dipakai buat Kampanye Politik, Asal...
-
Jusuf Kalla: Siapa Pun Tidak Boleh Berkampanye di Masjid
-
Minta Masjid Steril dari Kampanye Politik, Wapres: Biarkan Tetap Jadi Tempat untuk Salat
-
Ini Alasan Rizal Ramli Dan Jusuf Kalla Tidak Pernah Akur, Bertegur Dan Salaman pun Tidak Mau
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line