Suara.com - Diversi hukum menjadi salah satu istilah yang muncul dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Istilah tersebut merujuk kepada AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy sekaligus tersangka karena masih di bawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan tidak ada diversi terhadap AG. Syarief menyampaikan hal itu sudah dilalui dan korban menolak adanya diversi hukum.
Syarief memang menegaskan adanya diversi dalam Undang-Undang Peradilan Anak. Namun karena korban David memberi surat pernyataan penolakan penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan, maka proses tersebut pun tidak ditempuh.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ulasan mengenai apa itu diversi hukum.
Dasar Hukum Diversi dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Menurut Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012), diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dalam suatu kasus tertentu, diversi wajib diupayakan. Contohnya yakni penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai aturan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tersebut serta pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
Tujuan Diversi dan Pelaksanaannya
Diversi memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, penyelesaian perkara di luar peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab terhadap anak. Diversi diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri.
Baca Juga: Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut
Diversi dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak itu diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan residivis.
Proses Diversi Lebih Rinci
Diversi dilakukan dengan musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional. Upaya ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal. Hal yang wajib diperhatikan yakni kepentingan korban, kesejahteraan serta tanggung jawab anak, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pelaksanaan diversi harus memperoleh persetujuan dari korban dan/atau keluarga anak korban dan kesediaan anak dan keluarganya. Namun jika tindak pidana itu berupa pelanggaran, ringan, tanpa korban, dan nilai kerugian tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat maka tidak perlu ada kesepakatan diversi.
Hasil Upaya Diversi
Berita Terkait
-
Resmi Dilimpahkan Polda Metro Jaya, Kejari Jaksel Segera Lengkapi Dakwaan AG Sebelum Disidang
-
Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut
-
5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy
-
Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?
-
Influencer Panen Kritik Gara-gara Singgung Biaya Perawatan David Ozora
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan