Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dinyatakan secara tegas oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan memberikan sanksi berupa teguran tertulis atas kesalahan itu.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengumumkan putusan bernomor 1/MKMK/02/2023 pada senin (20/32023). Dalam amar putusan tersebut Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut profil singkat dan harta kekayaan I Dewa Gede Palguna selaku Ketua MKMK.
Profil Singkat I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna merupakan sosok kelahiran Bali, 24 Desember 1961 yang kini menjabat sebagai Hakim Konstitusi. I Dewa Gede Palguna menikah dengan I Gusti Ayu Shri Trisnawati dan dikaruniai tiga orang anak.
Berkaitan dengan pendidikannya, I Dewa Gede Palguna menempuh pendidikan di Sekolah Dasar Pengiangan, Bangli (1974), SLUB I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1977), SLUA I Perguruan Rakyat Saraswati Denpasar (1981), S1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara (1987), S2 Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International (1994), S3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara (2011).
Harta Kekayaan I Dewa Gede Palguna
Melansir dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tentang harta kekayaan I Dewa Gede Palguna yang dilaporkan pada 25 Februari 2020 yakni sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan
I Dewa Gede Palguna memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp11.470.000.000. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas mulai dari 250 m2/182m2 hingga 2800 m2 di Kabupaten/Kota Ginanyar, Badung, Tabanan, Bangli, dan Denpasar.
2. Alat Transportasi dan Mesin
Selain itu, I Dewa Gede Palguna juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin. Alat transportasi dan mesin tersebut dengan rincian sebagai berikut:
a. Sepeda motor Honda tahun 2000 dari hasil sendiri senilai Rp1.000.000.
b. Sepeda motor Honda tahun 2008 dari hasil sendiri senilai Rp3.000.000.
c. Mobil Honda jazz RS CVT MINIBUS Tahun 2016 dari hasil sendiri senilai Rp100.000.000.
Berita Terkait
-
Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Sekda Riau SF Hariyanto, Kok Istri dan Anak Bisa Flexing Barang mewah?
-
Langgar Kode Etik, Guntur Hamzah Sudah Diterpa Kontroversi Sejak Diangkat Jadi Hakim MK
-
Disanksi Ringan Meski Ubah Putusan MK, Segini Harta Kekayaan Guntur Hamzah
-
Profil Guntur Hamzah, Hakim Pengubah Keputusan MK
-
Sosok I Dewa Gede Palguna Pemberi Sanksi Teguran ke Hakim Ubah Putusan, Pernah Adili Gugatan Prabowo - Sandi
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia