Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjatuhkan sanksi teguran kepada hakim konstitusi M. Guntur Hamzah. Sanksi ini merupakan buntut Guntur yang terbukti mengubah substansi putusan perkara soal pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga (M. Guntur Hamzah)," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pleno pembacaan putusan, Senin (20/3/2023).
Atas sanksi yang dijatuhkannya itu, membuat rekam jejak I Dewa Gede Palguna turut menerima sorotan. Sebagai pengingat, ia adalah satu dari sembilan hakim konstitusi yang turut menangani gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Rekam Jejak I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna pernah menjabat sebagai hakim konstitusi selama dua periode, yakni 2003-2008 dan 2015-2020. Saat mengemban jabatan ini, ia turut menangani gugatan yang dibuat Prabowo dan Sandiaga Uno soal hasil Pemilu 2019.
Kala itu, MK yang diketuai Anwar Usman, melakukan lima persidangan. Mereka secara intensif juga melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembahasannya soal persidangan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, pada Senin (24/6/2019).
Palguna yang lahir pada 24 Desember 1961 itu sempat menjadi dosen di Universitas Udayana, Bali. Namun, ia melanjutkan studi hukum hingga akhirnya menjadi hakim konstitusi termuda pilihan DPR RI sejak 2003. Ia kemudian kembali terpilih pada 2015 dan purnatugas di tahun 2020.
Ia kerap menerima penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden SBY pada tahun 2009. Palguna melalui MK, berkomitmen dalam penegakan demokrasi serta prinsip hukum. Ini dilakukannya agar harapan masyarakat terhadap hukum di Indonesia bisa terpenuhi.
Meski begitu, Palguna mengaku tidak pernah menyangka akan menjadi hakim konstitusi karena cita-cita sebenarnya adalah dosen. Ia juga menyatakan tidak tertarik dengan dunia politik sebab hanya bisa menulis, sehingga sejumlah tawaran dari partai kerap kali ditolaknya.
Baca Juga: Rekam Jejak Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy
"Saya tak pernah membayangkan, bahkan dalam imajinasi saya yang paling liar sekalipun, bahwa saya akan berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat (menjadi hakim), apalagi sampai dua periode," kata Palguna dalam acara pelepasan dirinya sebagai hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
"Enggak, enggak tertarik (ke politik)," Saya cuma bisa menulis, entar, menurut saya itu," tuturnya.
Tak hanya dunia pendidikan, Palguna juga menggemari seni. Saat muda, ia aktif di ranah teater hingga mengisi peran dalam dua judul film. Saat acara pelepasannya, ia mengaku akan sering mendatangi berbagai acara teater hingga pameran lukisan.
Kekinian, ia menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi M. Guntur Hamzah yang terbukti mengubah substansi putusan soal pencabutan Aswanto sebagai hakim konstitusi. Keputusan yang ditetapkannya itu tentu bukan tanpa alasan.
MKMK memperoleh kesimpulan Guntur bersalah dari berbagai sumber. Mulai dari keterangan, fakta dan dokumen saat sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan hingga sidang pemeriksaan lanjutan, serta pernyataan para ahli.
Selama prosesnya, Majelis Kehormatan MK sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan hakim konstitusi, panitera, panitera pengganti, hingga editor risalah dan kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico sendiri adalah pelapor kasus pengubahan putusan.
Berita Terkait
-
Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Ini Sepak Terjang Hakim Guntur Hamzah
-
Rekam Jejak Kajati DKI Jakarta Tawarkan David Berdamai dengan Mario Dandy
-
Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK
-
Rekam Jejak Anwar Usman, dari Seni Peran hingga Jadi Ipar Jokowi dan Kembali Menjadi Ketua MK
-
Rekam Jejak Oesman Sapta Odang, Ketum Hanura Ditawari Kursi Menteri oleh Jokowi?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya