Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah kini kembali menuai kontroversi atas keterlibatannya mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU MK.
Berkat ulahnya tersebut, Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik MK.
Kontroversi Guntur Hamzah semakin menguat lantaran dirinya hanya diberi sanksi ringan berupa sanksi tertulis oleh Majelis Kehormatan MK.
Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Senin (20/03/2023) kemarin.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan.
Harta kekayaan Guntur Hamzah sentuh angka miliaran
Pria bernama lengkap Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H ini mendulang atensi dari publik yang mulai menggali informasi tentang dirinya.
Publik kini juga mencari tahu jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Guntur Hamzah.
Adapun sebagai hakim MK sekaligus pejabat negara, Guntur Hamzah wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setiap tahunnya.
Baca Juga: Profil Guntur Hamzah, Hakim Pengubah Keputusan MK
Laporan harta kekayaan Guntur Hamzah disetorkan ke KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN). Laporan tersebut juga terbuka aksesnya oleh publik melalui situs resmi KPK.
Guntur terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021. Kala itu, Guntur melaporkan harta kekayaan yang totalnya mencapai nilai Rp.8.650.171.341 atau Rp 8,6 miliar.
Mayoritas harta kekayaan Guntur dengan nilai tertinggi adalah harta kekayaan jenis tanah dan bangunan sebesar Rp 2.517.187.000 atau Rp 2,5 miliar yang ia beli di Makassar.
Guntur juga melaporkan beberapa harta kekayaannya berupa kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Guntur tampak menggemari kegiatan bersepeda dibuktikan dengan sepeda lipat mewah yang ia miliki.
Berikut rincian harta kekayaan Guntur Hamzah berjenis kendaraan:
- Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2012 senilai Rp 351 juta.
- Motor Piaggio LX tahun 2013 senilai Rp 26 juta.
- Motor Suzuki EN 125 A tahun 2005 senilai Rp 2,4 juta.
- Sepeda merek Humo C20 tahun 2020 senilai Rp 8,1 juta.
- Sepeda merek Brompton B19 tahun 2019 senilai Rp 31,5 juta.
- Sepeda lipat tahun 2020 senilai Rp 9 juta.
Beberapa harta kekayaan Guntur lainnya berjenis harta bergerak lainnya senilai Rp 165.250.000 atau Rp 165 juta serta surat berharga senilai Rp 2,5 miliar.
Berita Terkait
-
Profil Guntur Hamzah, Hakim Pengubah Keputusan MK
-
Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba
-
Sosok I Dewa Gede Palguna Pemberi Sanksi Teguran ke Hakim Ubah Putusan, Pernah Adili Gugatan Prabowo - Sandi
-
Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Ini Sepak Terjang Hakim Guntur Hamzah
-
Bersalah pada Kasus Suap Putusan MK, Guntur Hamzah Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar