Suara.com - Hakim MK Guntur Hamzah jadi perbincangan karena melakukan perubahan substansi putusan hakim. Ia mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lantas siapa sebenarnya Hakim MK Guntur Hamzah? Kita simak profil Hakim MK Guntur Hamzah di sini.
Berikut profil Hakim MK Guntur Hamzah dikutip dari mkri.id.
Latar belakang
Hakim MK Guntur Hamzah merupakan pria kelahiran Makassar pada 8 Januari 1965. Ia menyelesaikan pendidikan S3 dalam Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2022 dengan predikat cumlaude.
Gelar Akademik
Tidak banyak informasi yang dapat diperoleh menganai riwayat pendidikannya sebelum sarjana. Namun, informasi mengenai ilmu yang didalaminya sejak sarjana sampai program doktor adalah sebagai berikut:
- Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar tahun 1988.
- Menyelesaikan pendidikan Magister Hukum, program Pascasarjana Universtias Padjajaran, Bandung tahun 1995.
- Menyelesaikan Pendidikan Doktor pada program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2002.
Jabatan dan Tugas Akademik
Guntur Hamzah menjabat sebagai Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanudin dengan pangkat terakhir adalah Pembina Utama dan golongan IV/e. Guntur Hamzah juga pernah melakukan benchmarking student centre learning (SCL) di National University of Singapore, University Kebangsaan Malaysia dan Chulalongkorn University di Thailand.
Pada tahun 2007, ia menjajaki kerjasama akademik Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin dengan Faculty of Law, Economic and Governance Utrecht University Belanda.
Pada tahun 2009, Guntur Hamzah turut serta dalam short course program student centred learning di Maastricht University dan Utrecht Universtiy, Belanda.
Tahun 2010-2011, Guntur Hamzah ikut program Academic Recharging di Faculty of Law, Hasanuddin.
Baca Juga: Ipar Jokowi Kembali Jabat Posisi Tertinggi Mahkamah Konstitusi, Berapa Gaji Ketua MK?
Tak hanya itu, Guntur Hamzah juga menduduki posisi sebagai ketau Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas.
Ia juga menjabat sebagai Sekretaris Program Doktor Fakultas Hukum Unhas, ketua Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas, dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unhas.
Terbaru, Guntur Hamzah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, periode 2021-2025.
Penulis buku
Selain melaksanakan tugas sebagai hakim, Guntur Hamzah mengisi waktu dan kesehariannya dengan menulis buku. Ia telah menghasilkan beebrapa judul, antara lain:
- Hukum Tata Niaga Produk Pertanian (Hakikat, Urgensi, dan Fungsi).
- Peradilan Modern (Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi).
- Birokrasi Modern (Hakikat, teori, dan praktik).
- Konstitusi Modern (Hakikat, teori, dan penegakkannya).
Penghargaan
Hakim MK Guntur Hamzah memiliki pengargaan antara lain:
- Penghargaan Satyalencana Karya Satya, diberikan atas pengabdian selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
- Anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden RI, pada 13 Agustus 2020, diberikan di Istana Negara.
Berita Terkait
-
Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba
-
Sosok I Dewa Gede Palguna Pemberi Sanksi Teguran ke Hakim Ubah Putusan, Pernah Adili Gugatan Prabowo - Sandi
-
Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Ini Sepak Terjang Hakim Guntur Hamzah
-
Bersalah pada Kasus Suap Putusan MK, Guntur Hamzah Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
-
Ipar Jokowi Kembali Jabat Posisi Tertinggi Mahkamah Konstitusi, Berapa Gaji Ketua MK?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar