Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU) sebagai bentuk penghinaan konstitusi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
"YLBHI menilai persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan, pengkhianatan, serta kudeta terhadap konstitusi UUD NRI 1945,” kata Isnur dalam keterangan yang diterima Suara.com pada Kamis (23/3/2023).
Meski banyak mendapatkan penolakan, Perppu Cipta Kerja yang tetap disahkan sebagai UU dinilai menjadi wujud otoritarianisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam praktik legislasi. Sayangnya, lanjut dia, sikap Jokowi itu justru didukung DPR yang disebut menghilangkan marwah dan harga diri karena tidak mendengarkan masifnya penolakan masyarakat terhadap Perppu Cipta Kerja.
Padahal, UU Cipta Kerja sendiri telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
"Hal lain yang paling serius adalah Presiden dan DPR mengulang masalah pembentukan undang-undang dengan tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) kembali kepada masyarakat secara maksimal atas ditetapkannya Perppu Cipta Kerja," tutur Isnur.
Lebih lanjut, dia menilai tidak ada satu pun muatan materi yang menguntungkan masyarakat kecil seperti petani, buruh, masyarakat adat, nelayan, dan elemen masyarakat lainnya.
"Aturan ini secara ambisius ditujukan hanya memberikan jalan mulus bagi oligarki untuk mengeksploitasi lingkungan hidup, keringat buruh, tanah, hutan, pesisir serta pulau-pulau kecil, dan sektor-sektor sumber daya lainnya," ujarnya.
Sikap pemerintah dan DPR ini diprediksi akan menimbulkan dampak krisis seperti masifnya pelanggaran HAM, rusaknya demokrasi, dan melemahnya prinsip negara hukum di Indonesia.
Kemudian, Isnur menyoroti produk hukum era Jokowi lainnya yang disebut sebagai bentuk persengkokolan jahat bersama DPR terhadap konstitusi.
"Sebelumnya, persekongkolan jahat Pemerintah dan DPR menghasilkan produk legislasi yang nirpartisipatif dan membahayakan bagi negara hukum seperti pengesahan UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU PPP, KUHP, UU IKN,” tandas Isnur.
Diketahui, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Berita Terkait
-
Usai Sebar Video Tikus Berkepala Puan Maharani, BEM UI Siapkan Gelombang Penolakan yang Lebih Besar
-
Jokowi Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Yusril Ihza: Saya Khawatir Pemerintah Dituduh Anti Islam
-
Ketua BEM UI Jelaskan Soal Video Tikus Berkepala Puan Maharani: Puncak Kemarahan Ke Jokowi Dan DPR
-
BEM UI Kritik Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Foto Puan Maharani Diedit Berbadan Tikus: Dewan Perampok Rakyat
-
Sah Jadi Inisiatif DPR, Legislator Harap RUU PPRT Beri Perlindungan Menyeluruh
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel