Suara.com - Pertunjukan angklung oleh beberapa grup musik yang mengamen di jalanan Malioboro menimbulkan polemik. Kini diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang para grup angklung untuk memainkan alunan musik mereka di salah satu destinasi tersohor di Kota Pelajar tersebut.
Kendati demikian, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023) mengatakan pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi para pemusik angklung untuk bermain di kawasan lain selain Malioboro.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Cagar Budaya Malioboro yang akan menentukan lokasi para pemusik angklung bisa kembali bermain.
Lantas, apa yang menjadi alasan pelarangan angklung yang telah sekian lama mewarnai liburan para pelancong di Malioboro? Simak penjelasan duduk perkara pelarangan angklung di Malioboro berikut.
Pemkot Jogja: Terkait dengan regulasi PKL
Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Ekwanto mengatakan pihaknya sempat menerima keluhan dari para warganet terkait fakta bahwa angklung bukan merupakan alat musik otentik Jogja.
"Kadang-kadang kami dibully netizen, angklung bukan dari Jogja," kata Ekwanto.
Ekwanto mengharapkan para pemain angklung bisa bermain setelah menempuh kurasi dari UPT Kawasan Cagar Budaya Kawasan Malioboro dengan menambahkan kolaborasi dengan musik otentik Jogja yakni gamelan.
"Kami beri kolaborasi dengan musik ala Jawa seperti bonang, saron, apapun yang bernuansa jogja," jelasnya.
Baca Juga: Kisruh Angklung Dilarang Dipentaskan di Malioboro, Bukan Alat Musik Asli Yogyakarta
Ekwanto memaparkan lebih lanjut bahwa proses kurasi akan ditargetkan selesai usai Idul Fitri.
"Proses kurasi masih berjalan dan ditargetkan segera bisa tampil, setidaknya saat lebaran," paparnya.
Meski dijelaskan bahwa ada komentar miring dari warganet, Ekwanto menegaskan bahwa inti dari pelarangan ini bukan karena permasalahan apakah angklung adalah musik asli Jogja atau bukan.
Ekwanto menegaskan inti pelarangan merujuk pada Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No 3/SE/1/2022 serta Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta No. 430/1.131/SE.Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian di Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.
Aturan tersebut mengkategorikan angklung sebagai PKL atau pedagang kaki lima. Adapun PKL tak diperbolehkan untuk menawarkan produk dan jasa mereka di sepanjang ruas trotoar Jalan Malioboro dan Margo Mulyo.
Ekwanto menjelaskan selain pemain angklung, sekuter, otopet, sepeda listrik, asongan rokok, jual minuman ringan, jual aksesoris, tukang pijat masuk ke dalam kategori PKL.
Berita Terkait
-
Kisruh Angklung Dilarang Dipentaskan di Malioboro, Bukan Alat Musik Asli Yogyakarta
-
Pro Kontra Angklung Dilarang di Malioboro Karena Bukan Alat Musik Yogyakarta
-
Pemkot Jogja Larang Angklung di Malioboro, Ini Alasannya
-
Gantikan Becak Kayuh, Pemda DIY Siap Berlakukan Becak Listrik di Malioboro
-
Jelang Ramadan, Pemkot Yogyakarta Gelar Operasi Pasar Bergilir di 14 Kemantren
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi