Suara.com - PT KAI Commuter mulai memberlakukan peraturan khusus untuk penumpang KRL atau commuter line selama bulan Ramadhan.
Peraturan khusus tersebut memperbolehkan penumpang makan dan minum di dalam gerbong KRL selama bulan Ramadhan dengan syarat, saat waktu berbuka puasa tiba.
Anne Purba, Wakil Presiden Sekretaris Perusahaan PT KAI Commuter Indonesia (KCI), menyatakan bahwa para penumpang diizinkan membatalkan puasa dengan makanan dan minuman ringan selama satu jam setelah waktu berbuka puasa tiba.
Namun demikian, Anne juga mengingatkan agar para penumpang untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan, dan tidak membuang sampah sembarangan.
PT KAI juga meminta agar penumpang tidak mengonsumsi makanan atau minuman yang berbau menyengat. Selama Ramadan, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogya-Solo akan berjalan seperti biasa.
Dalam operasional di wilayah Jabodetabek, PT KAI Commuter mengoperasikan 1.099 perjalanan setiap hari mulai pukul 04.00 hingga 24.00 WIB.
Sedangkan di wilayah Yogyakarta-Solo, ada 20 perjalanan pada hari biasa dan 24 perjalanan pada akhir pekan.
Berita Terkait
-
Agar Sehat, Orang Sakit Boleh Puasa Ramadhan?
-
Lafal Niat Sholat Dhuha yang Benar serta Doa Setelahnya, Menimbun Pahala di Bulan Ramadhan
-
Catat Jadwal Imsakiyah Surabaya Bulan Ramadhan 2023 Lengkap: Sholat Maghrib, Isya, Imsak hingga Subuh
-
Viral Wanita Sholat di Kereta yang Melaju, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
-
Hukum Sahur di Waktu Imsak Berdasarkan Hadits Shahih, Kajian Buya Yahya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap