Suara.com - Kuasa hukum mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menilai eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa layak dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disebut Adriel, mengingat sejumlah upaya Teddy Minahasa untuk meloloskan diri dari kasus penggelapan barang bukti narkoba.
"Seharusnya dilihat dari peristiwa, bagaimana dia membujuk, meraih intervensi. Kebanyakan dia mau merusak skenario ini, agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk pak TM (Teddy) hukuman mati," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (27/3/2023).
Pernyataan itu juga sekaligus bentuk kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya Doddy, yakni 20 tahun.
Sementara itu, Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' dituntut 18 tahun penjara, dan Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun.
"Yang pasti kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan. Yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur," sebutnya.
Menurut Adriel, ketiga kliennya tidak akan terlibat dalam perkara ini, tanpa bujuk rayu dari Teddy Minahasa.
"Karena muaranya semua ini ada pada perintah Pak Teddy Minahasa. Kalau Pak Teddy Minahasa tidak mengenalkan Linda kepada Dody, bisa enggak Pak Dody dan Linda berkenalan? Kan nggak bisa," tegasnya.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Baca Juga: Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota. Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Berita Terkait
-
Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Ajukan JC Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Mau Bongkar Keterlibatan Jenderal Lain usai Teddy Minahasa?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026