Suara.com - Kuasa hukum mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menilai eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa layak dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disebut Adriel, mengingat sejumlah upaya Teddy Minahasa untuk meloloskan diri dari kasus penggelapan barang bukti narkoba.
"Seharusnya dilihat dari peristiwa, bagaimana dia membujuk, meraih intervensi. Kebanyakan dia mau merusak skenario ini, agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk pak TM (Teddy) hukuman mati," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (27/3/2023).
Pernyataan itu juga sekaligus bentuk kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya Doddy, yakni 20 tahun.
Sementara itu, Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' dituntut 18 tahun penjara, dan Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun.
"Yang pasti kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan. Yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur," sebutnya.
Menurut Adriel, ketiga kliennya tidak akan terlibat dalam perkara ini, tanpa bujuk rayu dari Teddy Minahasa.
"Karena muaranya semua ini ada pada perintah Pak Teddy Minahasa. Kalau Pak Teddy Minahasa tidak mengenalkan Linda kepada Dody, bisa enggak Pak Dody dan Linda berkenalan? Kan nggak bisa," tegasnya.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Baca Juga: Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota. Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Berita Terkait
-
Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Ajukan JC Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Mau Bongkar Keterlibatan Jenderal Lain usai Teddy Minahasa?
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV
-
Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal
-
BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin
-
9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah
-
Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB