Suara.com - Kuasa hukum mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menilai eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa layak dijatuhi hukuman mati.
Hal itu disebut Adriel, mengingat sejumlah upaya Teddy Minahasa untuk meloloskan diri dari kasus penggelapan barang bukti narkoba.
"Seharusnya dilihat dari peristiwa, bagaimana dia membujuk, meraih intervensi. Kebanyakan dia mau merusak skenario ini, agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk pak TM (Teddy) hukuman mati," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (27/3/2023).
Pernyataan itu juga sekaligus bentuk kekecewaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya Doddy, yakni 20 tahun.
Sementara itu, Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' dituntut 18 tahun penjara, dan Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun.
"Yang pasti kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau mencerminkan keadilan. Yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur," sebutnya.
Menurut Adriel, ketiga kliennya tidak akan terlibat dalam perkara ini, tanpa bujuk rayu dari Teddy Minahasa.
"Karena muaranya semua ini ada pada perintah Pak Teddy Minahasa. Kalau Pak Teddy Minahasa tidak mengenalkan Linda kepada Dody, bisa enggak Pak Dody dan Linda berkenalan? Kan nggak bisa," tegasnya.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Baca Juga: Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota. Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.
Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.
"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Berita Terkait
-
Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara
-
Ajukan JC Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Mau Bongkar Keterlibatan Jenderal Lain usai Teddy Minahasa?
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!