Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah memasuk tahap tuntutan.
Empat terdakwa yang ikut terseret kasus tersebut telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Keempat terdakwa yang disebut sebagai ‘pembantu’ Irjen Teddy Minahasa itu dituntut dengan hukuman bervariasi, namun semuanya mendapatkan tuntutan di atas 10 tahun
Adapun Teddy Minahasa sendiri akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023) mendatang di PN Jakarta Barat.
Seperti apakah tuntutan yang diterima keempat terdakwa itu? Berikut ulasannya.
Tuntutan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa menuntut mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kompol Kasranto juga dikenakan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Kasranto bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan
"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Tuntutan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
Terdakwa lainnya yang terseret kasus tersebut adalah Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.
Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara dan dianggap terlibat dalam penjualan peredaran sabu yang diduga milik Irjen Teddy Minahasa.
“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.
Jaksa menilai, bintara tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Perjuangan Aparat BNN Bertaruh Nyawa Di Samudra Hindia Tangkap 8 WNA Iran Penyelundup 3 Kuintal Sabu
-
Terjerat Kasus Narkoba, Yoo Ah In Tulis Permintaan Maaf untuk Semua Pihak
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan
-
Irish Bella Hapus Foto dan Nama Ammar Zoni di Akun Sosial Medianya, Ungkapan Rasa Kecewa?
-
Irish Bella Tidak Setia? Hapus Nama Ammar Zoni di Akun TikTok
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho