Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah memasuk tahap tuntutan.
Empat terdakwa yang ikut terseret kasus tersebut telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Keempat terdakwa yang disebut sebagai ‘pembantu’ Irjen Teddy Minahasa itu dituntut dengan hukuman bervariasi, namun semuanya mendapatkan tuntutan di atas 10 tahun
Adapun Teddy Minahasa sendiri akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023) mendatang di PN Jakarta Barat.
Seperti apakah tuntutan yang diterima keempat terdakwa itu? Berikut ulasannya.
Tuntutan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa menuntut mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kompol Kasranto juga dikenakan hukuman denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Kasranto bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto.
Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan
"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Tuntutan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
Terdakwa lainnya yang terseret kasus tersebut adalah Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.
Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara dan dianggap terlibat dalam penjualan peredaran sabu yang diduga milik Irjen Teddy Minahasa.
“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.
Jaksa menilai, bintara tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Perjuangan Aparat BNN Bertaruh Nyawa Di Samudra Hindia Tangkap 8 WNA Iran Penyelundup 3 Kuintal Sabu
-
Terjerat Kasus Narkoba, Yoo Ah In Tulis Permintaan Maaf untuk Semua Pihak
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengingat Lagi 'Nyanyian' Linda Pujiastuti Selama Persidangan
-
Irish Bella Hapus Foto dan Nama Ammar Zoni di Akun Sosial Medianya, Ungkapan Rasa Kecewa?
-
Irish Bella Tidak Setia? Hapus Nama Ammar Zoni di Akun TikTok
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali