Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavindana ke Bareskrim Polri. Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan Rp349 triliun sebagaimana dipersoalkan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berharap laporan yang dilayangkannya akan ditolak Bareskrim Polri.
MAKI membuat laporan ini menurutnya dengan 'logika berpikir terbalik'.
"Karena apa? Karena kalau ditolak kan (artinya perbuatan Mahfud dkk) bukan tindak pidana. Mana ada orang lapor malah berharap ditolak. Ya karena ini logika terbalik," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Boyamin menjelaskan, laporan ini ialah upaya membela Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan dari 'serangan' anggota Komisi III DPR RI terhadap mereka usai mengungkap data transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Harapannya, apa yang menjadi substansi dari persoalan ini menyangkut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU bisa dibongkar secara tuntas.
"Ini adalah logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud, dan Ibu Sri Mulyani," ungkap Boyamin.
"Dengan harapan apa? Pencucian uang ini bisa dibongkar habis sampai siapa pelakunya diproses hukum dan harus dirampas untuk negara. Substansinya di situ."
Diingatkan soal Ancaman Pidana
Baca Juga: Ternyata Segini Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Dicecar Soal Rp 349 T
Dalam rapat kerja di DPR RI, pada Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria sempat mengingatkan Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan soal ancaman pidana di balik ramainya pembahasan data transaksi janggal Rp349 triliun. Arteria merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam Pasal 11 Ayat (1) dijelaskan, "pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010".
Sedangkan Pasal 11 Ayat (2) berbunyi, "setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko (Mahfud MD), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK.
Tag
Berita Terkait
-
Ternyata Segini Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Dicecar Soal Rp 349 T
-
Saling Menantang, Panas Dingin DPR Vs Mahfud MD Soal Isu Transaksi Rp300 T di Kemenkeu
-
Dukung Mahfud Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, Fahri Hamzah Sentil DPR: Sekarang Waktunya Bersuara, Jangan Senyap!
-
Jurus Sri Mulyani Kumpulkan Influencer untuk Tangkis Kasus Kemenkeu, DPR Heran
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!