Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan Ketua PPATK Ivan Yustiavindana ke Bareskrim Polri. Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuka rahasia data transaksi mencurigakan Rp349 triliun sebagaimana dipersoalkan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berharap laporan yang dilayangkannya akan ditolak Bareskrim Polri.
MAKI membuat laporan ini menurutnya dengan 'logika berpikir terbalik'.
"Karena apa? Karena kalau ditolak kan (artinya perbuatan Mahfud dkk) bukan tindak pidana. Mana ada orang lapor malah berharap ditolak. Ya karena ini logika terbalik," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Boyamin menjelaskan, laporan ini ialah upaya membela Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan dari 'serangan' anggota Komisi III DPR RI terhadap mereka usai mengungkap data transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Harapannya, apa yang menjadi substansi dari persoalan ini menyangkut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU bisa dibongkar secara tuntas.
"Ini adalah logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud, dan Ibu Sri Mulyani," ungkap Boyamin.
"Dengan harapan apa? Pencucian uang ini bisa dibongkar habis sampai siapa pelakunya diproses hukum dan harus dirampas untuk negara. Substansinya di situ."
Diingatkan soal Ancaman Pidana
Baca Juga: Ternyata Segini Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Dicecar Soal Rp 349 T
Dalam rapat kerja di DPR RI, pada Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria sempat mengingatkan Mahfud, Sri Mulyani, dan Ivan soal ancaman pidana di balik ramainya pembahasan data transaksi janggal Rp349 triliun. Arteria merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam Pasal 11 Ayat (1) dijelaskan, "pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 tahun 2010".
Sedangkan Pasal 11 Ayat (2) berbunyi, "setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko (Mahfud MD), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK.
Tag
Berita Terkait
-
Ternyata Segini Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Dicecar Soal Rp 349 T
-
Saling Menantang, Panas Dingin DPR Vs Mahfud MD Soal Isu Transaksi Rp300 T di Kemenkeu
-
Dukung Mahfud Ungkap Transaksi Janggal Rp349 T, Fahri Hamzah Sentil DPR: Sekarang Waktunya Bersuara, Jangan Senyap!
-
Jurus Sri Mulyani Kumpulkan Influencer untuk Tangkis Kasus Kemenkeu, DPR Heran
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Perbedaan ASICS Novablast 6 vs Novablast 5: Apakah Perlu Upgrade?
-
Pertamax Cuma Turun Rp300 Per-Liter, Pengendara Mengeluh: Kurang Berasa, Kemarin Naiknya Gede
-
Bau Anyir Putusan MK soal MBG, Diduga Ulur Waktu agar SPPG Balik Modal
-
Iran Klaim Tidak Ada Mediator Baru Dalam Perundingan Damai dengan AS, Tetap Pakistan
-
Psywar Media Vietnam: Timnas Indonesia yang Suka Main Kasar Bukan Kami
-
Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
4 Inspirasi Daily OOTD ala Minnie i-dle, Youthful dan Modis!
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara
-
GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya