Suara.com - Keluarga David (17) menolak permohonan maaf Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Sebab mereka menilai permohonan maaf yang ditulis Shane dalam surat tersebut nirempati.
"Tidak ada maaf, dan tidak ada damai. Itu surat yang nirempati," kata perwakilan keluarga David, Alto Luger kepada wartawan, Selasa (27/3/2023).
Berdasar dokumen foto yang diunggah Alto lewat akun Twitter @AltoLuger surat yang ditulis Shane tersebut berisi pesan:
'Surat untuk David. Shalom/ Assalamuallaikum. Adik David, sebelumnya abang, Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik David, Papa dan mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang. Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orang tua teman David atas kejadian yang menimpa adik David. Saya atas nama pribadi meminta maaf. Dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa membantu memecahkan perkara ini.'
"Pertama surat ini datang hampir sebulan setelah kejadian. Kedua, suratnya meminta David dan keluarganya berdoa untuk S (Shane). Ini nirempati," tegas Alto.
"Mintalah doa yang kamu butuhkan ke keluargamu, dan mintalah maaf ke tuhanmu!" katanya.
Surat Ditulis Shane
Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing membenarkan bahwa surat permohonan maaf tersebut ditulis langsung oleh kliennya pada pekan lalu.
Menurutnya permohonan maaf itu disampaikan Shane secara tulus.
"Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang, 'tolong kasih dong ke adik David'," tutur Happy.
Happy kemudian mengantarkan surat tersebut ke RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tempat David dirawat. Namun pihak pereskilan keluarga meminta dititipkan ke resepsionis.
"Kita bawa bunga rasa empati. Kita ke sana minggu lalu kita diterima ada satu orang keluarganya. Dia bilang, ayahnya David belum bisa terima karena masih mendampingi di ruang pemulihan. Titip saja suratnya sama bunganya di customer service di RS Mayapada," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Shane dan Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan tersangka dalam kasua penganiayaan David. Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Menulis Surat Ada Caranya, Shane Lukas Tersangka Kasus Penganiayaan Anak Korban D Malah Minta Didoakan
-
Ketua PN Jaksel Mendadak Batal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy, Humas Sebut Banyak Kesibukan
-
Tak Sudi Difitnah jadi Pembisik Kasus David, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Jelaskan soal Ini ke Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
MKD Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Anggota DPR: Joget di Sidang hingga Ucapan Kontroversial
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Rencana Projo Ganti Logo, Sinyal Budi Arie Mulai Menjauh dari Jokowi?
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan