Suara.com - Mengenakan baju dinas lengkap dengan kacamata dan peci hitam, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat tampak sumringah saat meresmikan rumah jabatannya yang baru di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kuala Kapuas. Dalam sebuah foto, ia tampak tengah prosesi gunting bunga.
Di samping sang Bupati Kapuas sejumlah pejabat daerah turut menghadiri prosesi tersebut. Meski sudah diresmikan, rumah jabatan Bupati Kapuas itu disebut belum selesai seluruhnya.
"Diresmikan ini, karena bisa digunakan beberapa kali kegiatan, terutama kegiatan keagamaan dan yang lainnya," ujar Bupati Ben Brahim S Bahat usai peresmian pada Senin (27/3/2023) sebagaimana dilansir Antara.
Namun siapa sangka, pada Selasa (28/3/2023) siang beredar kabar Ben Brahim telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirisnya, sang istri Bupati yakni Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ikut jadi tersangka.
Jadilah sang Bupati Kapuas gagal menempati rumah jabatannya yang baru saja ia resmikan di Senin siang sebelumnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Ben Brahim dan Ary telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/3/2023). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.
Ali menyatakan para tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Korupsi Rp 8,7 Miliar
Baca Juga: 13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR
Pasangan suami istri itu diduga memanfaatkan anggaran resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas untuk kepentingan pribadi, seperti mencalonkan bupati, mencalon anggota DPR RI hingga membayar lembaga survei. Total nilai dugaan korupsi yang menjerat keduanya mencapai Rp 8,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode 2013-2018 dan 2018 -2023.
"Dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (28/7/2023).
Berdasarkan temuan penyidik KPK, Ary Egahni selaku istri dari Ben Brahim juga turut ikut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas.
"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis.
Dana yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik keduanya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Anggota DPR Ary Egahni Ditahan KPK
-
13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR
-
Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR Kompak Pakai Uang Korupsi untuk Kepentingan Politik hingga Bayar Lembaga Survei
-
Modus Jahat Bupati Kapuas dan Istri Kongkalikong Potong Duit ASN di Kalteng
-
Pasutri Kompak Koruptor, NasDem Tak Kaget Ary Egahni Tersangka KPK
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia