Suara.com - Mengenakan baju dinas lengkap dengan kacamata dan peci hitam, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat tampak sumringah saat meresmikan rumah jabatannya yang baru di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kuala Kapuas. Dalam sebuah foto, ia tampak tengah prosesi gunting bunga.
Di samping sang Bupati Kapuas sejumlah pejabat daerah turut menghadiri prosesi tersebut. Meski sudah diresmikan, rumah jabatan Bupati Kapuas itu disebut belum selesai seluruhnya.
"Diresmikan ini, karena bisa digunakan beberapa kali kegiatan, terutama kegiatan keagamaan dan yang lainnya," ujar Bupati Ben Brahim S Bahat usai peresmian pada Senin (27/3/2023) sebagaimana dilansir Antara.
Namun siapa sangka, pada Selasa (28/3/2023) siang beredar kabar Ben Brahim telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirisnya, sang istri Bupati yakni Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ikut jadi tersangka.
Jadilah sang Bupati Kapuas gagal menempati rumah jabatannya yang baru saja ia resmikan di Senin siang sebelumnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Ben Brahim dan Ary telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/3/2023). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.
Ali menyatakan para tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Korupsi Rp 8,7 Miliar
Baca Juga: 13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR
Pasangan suami istri itu diduga memanfaatkan anggaran resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas untuk kepentingan pribadi, seperti mencalonkan bupati, mencalon anggota DPR RI hingga membayar lembaga survei. Total nilai dugaan korupsi yang menjerat keduanya mencapai Rp 8,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode 2013-2018 dan 2018 -2023.
"Dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (28/7/2023).
Berdasarkan temuan penyidik KPK, Ary Egahni selaku istri dari Ben Brahim juga turut ikut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas.
"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis.
Dana yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik keduanya.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Anggota DPR Ary Egahni Ditahan KPK
-
13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR
-
Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR Kompak Pakai Uang Korupsi untuk Kepentingan Politik hingga Bayar Lembaga Survei
-
Modus Jahat Bupati Kapuas dan Istri Kongkalikong Potong Duit ASN di Kalteng
-
Pasutri Kompak Koruptor, NasDem Tak Kaget Ary Egahni Tersangka KPK
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan
-
Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?