Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya yang menjabat sebagai anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi perkara pasangan suami istri yang menjadi tersangka tersebut. Namun sejauh ini, pasutri yang sama-sama pejabat itu diduga menerima suap.
Penetapan Ben dan Ary itu seakan menambah panjang daftar pasutri pejabat yang pernah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Berikut ini adalah daftar pasutri yang juga terjerat kasus korupsi.
1. Eks Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni
M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet.
Tak hanya itu, keduanya juga terlibat dalam kasus pencucian uang. Kasus yang menimpa pasangan Nazaruddin dan Neneng itu sendiri terjadi pada tahun 2012.
Atas perbuatannya, Nazaruddin pun dijatuhi vonis pidana 13 tahun penjara. Sedangkan sang istri mendapat vonis 6 tahun penjara.
2. Eks Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah
Kasus mantan Bupati Karawang ini berlangsung pada Januari 2015. Keduanya terbukti bersalah setelah menerima suap dengan nilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra. terkait penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR).
Tak sampai di situ, pasutri ini juga turut melakukan tindak pidana pencucian uang. Ade pun dijatuhi sanksi pidana penjara 6 tahun, sedangkan istrinya, Nurlatifah, mendapatkan vonis pidana penjara 5 tahun.
3. Eks Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh
Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar dengan nilai yang fantastis, yakni Rp14,145 miliar dan USD 316.700. Dalam aksi tersebut, Romi dibantu oleh sang istri, Masyitoh.
Tujuan suap ini adalah mempengaruhi isi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Semarang. Pasangan suami dan istri itu pun dikenakan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan.
Romi dikenakan vonis pidana 7 tahun penjara. Sedangkan Masyitoh dijatuhi vonis pidana 5 tahun penjara. Kasus itu sendiri berlangsung pada Maret 2015.
Romi sendiri akhirnya hanya menjalani pidana penjara selama kurang dari 2 tahun karena meninggal dunia di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.
Berita Terkait
-
Ditemukan KPK saat Penggeledahan TPPU Nurhadi, Polri Sebut Senpi di Rumah Dito Mahendra Ada yang Tak Berizin
-
Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR Kompak Pakai Uang Korupsi untuk Kepentingan Politik hingga Bayar Lembaga Survei
-
Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri
-
Mantan Rektor Unud Prof Raka Sudewi Dicekal ke Luar Negeri, Pertanda Ada Tersangka Baru?
-
CEK FAKTA: Akibat Perbuatanya Mario Dandy Membuat Kedua Orang Tuanya Bercerai?
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Cak Imin Soroti Makanan di CFD: Tujuannya Sehat, Tapi Jualannya Nggak Ada yang Sehat
-
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Pelaku Siswi SD Dikenal Ramah dan Berprestasi
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK