Suara.com - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) akan menjalani sidang perdananya atas kasus penganiayaan terhadap David (17), Rabu (29/3/2023) hari ini. Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam sidang AG yang berupa diversi atau musyawarah tersebut, ada sejumlah fakta-fakta menarik. Mulai dari pergantian hakim, dilakukan secara tertutup dan maraton, hingga langkah selanjutnya apabila diversi itu ditolak. Berikut informasi selengkapnya.
1. Ganti Hakim
Ada pergantian hakim yang akan menangani sidang perdana AG. Sebelumnya, posisi ini diisi oleh Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu, namun digantikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Dijelaskan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, adanya pergantian hakim dalam sidang AG karena jadwal kerja Saut yang padat. Kesibukannya sebagai ketua PN dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap penanganan perkara yang menjadi tak maksimal.
2. Berlangsung Tertutup
Sidang perdana AG dipastikan akan digelar secara tertutup. Alasannya karena ia masih berusia anak-anak dan ada pasal yang mengaturnya. Persidangan itu sendiri rencananya berupa diversi atau musyawarah yang diikuti pihak-pihak tertentu.
"Iya (sidang anak AG tertutup) jam 10.00 WIB. Agenda musyawarah diversi. Hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (28/3/2023).
3. Sidang Maraton
AG akan menjalani sidang maraton selama satu minggu yang dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Hal itu disampaikan kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, yang menerima informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Dari informasi yang kita dapat dari Kejari, sidang anak AG akan dikebut dalam arti maraton. Dalam satu minggu sudah akan segera diputus," ungkap Mellisa kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Adapun alasannya, kata Mellisa, karena pengadilan mempunyai waktu yang terbatas. Dalam hal ini, masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Untuk itu, pihaknya juga akan berdiskusi soal hak-hak korban.
"Karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak (AG). Makanya di hari ini kita diskusi lebih lanjut terkait dengan hak-hak apa saja yang menyangkut kepada pemulihan korban," lanjut Mellisa.
4. PN Jaksel Minta Keluarga David Tegas
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, juga meminta ketegasan dari pihak keluarga David dalam musyawarah diversi tersebut. Sebab, jika tidak demikian atau bahkan datang ke sidang itu, maka hakim akan menggelar diversi yang kedua. Hal ini tentu bisa merugikan mereka.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Sri Wahyuni, Hakim Kasus Tamara Bleszynski yang Ditunjuk Adili AG Eks Pacar Mario Dandy
-
Laporkan Mario Dandy karena Nama Baik Tercemar, Ini Fakta-fakta di Balik Pemeriksaan Amanda
-
Surat Shane Lukas ke David, Minta Doa Pecahkan Perkara yang Dihadapinya, Keluarga: Nirempati!
-
Ketua PN Jaksel Mendadak Batal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy, Humas Sebut Banyak Kesibukan
-
Sidang Perdana Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Bakal Diadili 3 April Pekan Depan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?