Suara.com - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) akan menjalani sidang perdananya atas kasus penganiayaan terhadap David (17), Rabu (29/3/2023) hari ini. Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam sidang AG yang berupa diversi atau musyawarah tersebut, ada sejumlah fakta-fakta menarik. Mulai dari pergantian hakim, dilakukan secara tertutup dan maraton, hingga langkah selanjutnya apabila diversi itu ditolak. Berikut informasi selengkapnya.
1. Ganti Hakim
Ada pergantian hakim yang akan menangani sidang perdana AG. Sebelumnya, posisi ini diisi oleh Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu, namun digantikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Dijelaskan oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, adanya pergantian hakim dalam sidang AG karena jadwal kerja Saut yang padat. Kesibukannya sebagai ketua PN dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap penanganan perkara yang menjadi tak maksimal.
2. Berlangsung Tertutup
Sidang perdana AG dipastikan akan digelar secara tertutup. Alasannya karena ia masih berusia anak-anak dan ada pasal yang mengaturnya. Persidangan itu sendiri rencananya berupa diversi atau musyawarah yang diikuti pihak-pihak tertentu.
"Iya (sidang anak AG tertutup) jam 10.00 WIB. Agenda musyawarah diversi. Hanya diikuti oleh pihak-pihak yang diundang dalam proses diversi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (28/3/2023).
3. Sidang Maraton
AG akan menjalani sidang maraton selama satu minggu yang dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Hal itu disampaikan kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, yang menerima informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Dari informasi yang kita dapat dari Kejari, sidang anak AG akan dikebut dalam arti maraton. Dalam satu minggu sudah akan segera diputus," ungkap Mellisa kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Adapun alasannya, kata Mellisa, karena pengadilan mempunyai waktu yang terbatas. Dalam hal ini, masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Untuk itu, pihaknya juga akan berdiskusi soal hak-hak korban.
"Karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak (AG). Makanya di hari ini kita diskusi lebih lanjut terkait dengan hak-hak apa saja yang menyangkut kepada pemulihan korban," lanjut Mellisa.
4. PN Jaksel Minta Keluarga David Tegas
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, juga meminta ketegasan dari pihak keluarga David dalam musyawarah diversi tersebut. Sebab, jika tidak demikian atau bahkan datang ke sidang itu, maka hakim akan menggelar diversi yang kedua. Hal ini tentu bisa merugikan mereka.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Sri Wahyuni, Hakim Kasus Tamara Bleszynski yang Ditunjuk Adili AG Eks Pacar Mario Dandy
-
Laporkan Mario Dandy karena Nama Baik Tercemar, Ini Fakta-fakta di Balik Pemeriksaan Amanda
-
Surat Shane Lukas ke David, Minta Doa Pecahkan Perkara yang Dihadapinya, Keluarga: Nirempati!
-
Ketua PN Jaksel Mendadak Batal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy, Humas Sebut Banyak Kesibukan
-
Sidang Perdana Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Bakal Diadili 3 April Pekan Depan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?