Suara.com - Sesuai dengan agenda, hari ini, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud Md, untuk membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa rapat ini akan dihadiri oleh Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dipimpin oleh Menko Polhukam.
Namun, jika transaksi tersebut terkait dengan pajak, maka Sri Mulyani akan dipanggil untuk memberikan keterangannya. Rapat ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai temuan PPATK terkait dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan.
Jika rapat tidak dapat dilaksanakan, DPR dapat menggunakan hak interpelasi.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Mahfud Md untuk memberikan penjelasan terperinci mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun secara terbuka dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang. Mahfud Md sendiri siap memberikan penjelasan tanpa ada yang ditutup-tutupi pada rapat di Komisi III DPR hari ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terkait transaksi sebesar Rp 349 triliun yang sebelumnya disebut-sebut berada di Kementerian Keuangannya.
Sri Mulyani mengatakan bahwa surat dari PPATK terkait transaksi tersebut di luar standar prosedur. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret.
Selama ini, PPATK telah berkoordinasi dengan Kemenkeu, terutama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, ini adalah pertama kalinya PPATK menyampaikan sebuah kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan dalam bentuk rekapitulasi. Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat apa pun dari PPATK ketika Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan ke publik soal Rp 300 triliun.
Baca Juga: DPR: Jangan Sampai Sepak Bola Indonesia Keluar dari Ekosistem Internasional FIFA
Setelah itu, baru Sri Mulyani menerima surat yang berisi rekapitulasi surat PPATK dari 2009 hingga 2023. Surat tersebut tidak memiliki angka tertentu, dan berisi daftar seluruh surat-surat PPATK yang telah dikirimkan sejak tahun 2009. Pada tanggal 13 Maret, Kepala PPATK mengirimkan surat kedua yang hampir memiliki format yang sama.
Surat tersebut berisi daftar seluruh surat yang telah dikirimkan PPATK ke berbagai instansi dengan total transaksi sebesar Rp 349 triliun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Diancam Penjara 4 Tahun, Modus Arteria Terbongkar dan Berakhir Mengenaskan?
-
Beri Waktu Jokowi Seminggu Selesaikan Polemik Piala Dunia U-20, DPR: Pemerintah Harus Bersikap dan Cari Solusi!
-
Semakin Panas! Mahfud MD Tantang Trio Legislator, Transaksi Rp 349 T akan Terbongkar di Rapat Sore Ini
-
3 Calon Hakim Agung yang Disetujui Komisi III akan Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
-
DPR: Jangan Sampai Sepak Bola Indonesia Keluar dari Ekosistem Internasional FIFA
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?
-
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
-
Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
-
Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
-
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi
-
Catat Tanggalnya! D.O. EXO Bakal Sapa Fans Indonesia Lewat Tur Asia Terbaru
-
Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains
-
Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Berganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset
-
Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor