Suara.com - Sesuai dengan agenda, hari ini, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud Md, untuk membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa rapat ini akan dihadiri oleh Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang dipimpin oleh Menko Polhukam.
Namun, jika transaksi tersebut terkait dengan pajak, maka Sri Mulyani akan dipanggil untuk memberikan keterangannya. Rapat ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai temuan PPATK terkait dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan.
Jika rapat tidak dapat dilaksanakan, DPR dapat menggunakan hak interpelasi.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Mahfud Md untuk memberikan penjelasan terperinci mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun secara terbuka dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang. Mahfud Md sendiri siap memberikan penjelasan tanpa ada yang ditutup-tutupi pada rapat di Komisi III DPR hari ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan terkait transaksi sebesar Rp 349 triliun yang sebelumnya disebut-sebut berada di Kementerian Keuangannya.
Sri Mulyani mengatakan bahwa surat dari PPATK terkait transaksi tersebut di luar standar prosedur. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret.
Selama ini, PPATK telah berkoordinasi dengan Kemenkeu, terutama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, ini adalah pertama kalinya PPATK menyampaikan sebuah kompilasi surat kepada Kementerian Keuangan dalam bentuk rekapitulasi. Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat apa pun dari PPATK ketika Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan ke publik soal Rp 300 triliun.
Baca Juga: DPR: Jangan Sampai Sepak Bola Indonesia Keluar dari Ekosistem Internasional FIFA
Setelah itu, baru Sri Mulyani menerima surat yang berisi rekapitulasi surat PPATK dari 2009 hingga 2023. Surat tersebut tidak memiliki angka tertentu, dan berisi daftar seluruh surat-surat PPATK yang telah dikirimkan sejak tahun 2009. Pada tanggal 13 Maret, Kepala PPATK mengirimkan surat kedua yang hampir memiliki format yang sama.
Surat tersebut berisi daftar seluruh surat yang telah dikirimkan PPATK ke berbagai instansi dengan total transaksi sebesar Rp 349 triliun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Diancam Penjara 4 Tahun, Modus Arteria Terbongkar dan Berakhir Mengenaskan?
-
Beri Waktu Jokowi Seminggu Selesaikan Polemik Piala Dunia U-20, DPR: Pemerintah Harus Bersikap dan Cari Solusi!
-
Semakin Panas! Mahfud MD Tantang Trio Legislator, Transaksi Rp 349 T akan Terbongkar di Rapat Sore Ini
-
3 Calon Hakim Agung yang Disetujui Komisi III akan Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
-
DPR: Jangan Sampai Sepak Bola Indonesia Keluar dari Ekosistem Internasional FIFA
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK