8. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 10 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.979.200,00 per bulan
9. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 9 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.079.200,00 per bulan
10. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 8 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4.595.150,00 per bulan
11. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 7 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.915.950,00 per bulan
12. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 6 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.510.400,00 per bulan
13. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 5 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.134.250,00 per bulan
14. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 4 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.985.000,00 per bulan
15. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 3 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.898.000,00 per bulan
16. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 2 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.708.250,00 per bulan
Baca Juga: Gaji ke-13 Buat PNS Bakal Dibayarkan Pada Juni 2023
17. Untuk pegawai dalam kategori Kelas Jabatan 1 mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.531.250,00 per bulan.
Besaran tunjangan ini juga disesuaikan dengan jabatan yang diemban. Kenaikan pangkat juga dapat mempengaruhi tunjangan kinerja yang didapatkan oleh setiap pegawai Kementerian ESDM.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
PNS Protes THR Tukinnya Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Buka Suara
-
PNS Hanya Dapat Tunjangan Kinerja 50 Persen, Profesi Ini Masih Menarik?
-
Beda Komponen THR Saat Ini dan Era Covid-19
-
Gaji ke-13 Buat PNS Bakal Dibayarkan Pada Juni 2023
-
Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah 4 Lokasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas