Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang wiraswasta bernama Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Berdasarkan kontruksi perkara yang diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur perkara ini terjadi pada 2015.
"Ditahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Selaku Bupati periode 2011-2016, Tagop diduga memerintahkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana (VCK) milik Ivana Kwelju (yang sudah jadi tersangka sebelumnya) sebagai pemenang proyek, meski proses pengadaan belum dilaksanakan.
"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST (Liem Sin Tiong) bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS (Tagop) melalui rekening bank milik JRK ((Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," ungkap Asep.
Setelah transaksi itu, pada Agustus 2015 dilaksanakan lelang sekedar formalitas belaka dan memenangkan PT Vidi Citra Kencana.
"Masih dibulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen, dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS," kata Asep.
"Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman 'U/ DAK TAMBAHAN' ke rekening bank JRK," sambungnya.
Temuan KPK, hingga masa kontrak berakhir, proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Terima Puluhan Miliar Rupiah dari Hasil Gratifikasi
"Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST (Liem Sin Tiong) melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS (Tagop). Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," kata Asep.
Atas perbuatanya, Liem Sin Tiong dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan Liem Sin Tiong dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK-Pomdam Jaya Guntur.
Berita Terkait
-
Artis Berinisial R Diduga Terlibat dalam Kasus Gratifikasi Rafael Alun
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Dimiskinkan! Puluhan Mobil Mewah dan Moge Disita KPK, Benarkah?
-
Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifkasi oleh KPK
-
Diduga Pegang Barang Eks Sektretaris MA Nurhadi, Dito Mahendra Dipanggil KPK Besok
-
Rafael Alun Diduga Terima Puluhan Miliar Rupiah dari Hasil Gratifikasi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo