Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang wiraswasta bernama Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Berdasarkan kontruksi perkara yang diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur perkara ini terjadi pada 2015.
"Ditahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Selaku Bupati periode 2011-2016, Tagop diduga memerintahkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana (VCK) milik Ivana Kwelju (yang sudah jadi tersangka sebelumnya) sebagai pemenang proyek, meski proses pengadaan belum dilaksanakan.
"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST (Liem Sin Tiong) bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS (Tagop) melalui rekening bank milik JRK ((Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," ungkap Asep.
Setelah transaksi itu, pada Agustus 2015 dilaksanakan lelang sekedar formalitas belaka dan memenangkan PT Vidi Citra Kencana.
"Masih dibulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen, dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS," kata Asep.
"Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman 'U/ DAK TAMBAHAN' ke rekening bank JRK," sambungnya.
Temuan KPK, hingga masa kontrak berakhir, proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Terima Puluhan Miliar Rupiah dari Hasil Gratifikasi
"Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST (Liem Sin Tiong) melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS (Tagop). Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," kata Asep.
Atas perbuatanya, Liem Sin Tiong dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan Liem Sin Tiong dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK-Pomdam Jaya Guntur.
Berita Terkait
-
Artis Berinisial R Diduga Terlibat dalam Kasus Gratifikasi Rafael Alun
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Dimiskinkan! Puluhan Mobil Mewah dan Moge Disita KPK, Benarkah?
-
Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifkasi oleh KPK
-
Diduga Pegang Barang Eks Sektretaris MA Nurhadi, Dito Mahendra Dipanggil KPK Besok
-
Rafael Alun Diduga Terima Puluhan Miliar Rupiah dari Hasil Gratifikasi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan