Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang wiraswasta bernama Liem Sin Tiong (LST) sebagai tersangka baru kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Kasus tersebut sebelumnya menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Berdasarkan kontruksi perkara yang diungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur perkara ini terjadi pada 2015.
"Ditahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 yang satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Selaku Bupati periode 2011-2016, Tagop diduga memerintahkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana (VCK) milik Ivana Kwelju (yang sudah jadi tersangka sebelumnya) sebagai pemenang proyek, meski proses pengadaan belum dilaksanakan.
"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST (Liem Sin Tiong) bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS (Tagop) melalui rekening bank milik JRK ((Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," ungkap Asep.
Setelah transaksi itu, pada Agustus 2015 dilaksanakan lelang sekedar formalitas belaka dan memenangkan PT Vidi Citra Kencana.
"Masih dibulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen, dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS," kata Asep.
"Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman 'U/ DAK TAMBAHAN' ke rekening bank JRK," sambungnya.
Temuan KPK, hingga masa kontrak berakhir, proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Terima Puluhan Miliar Rupiah dari Hasil Gratifikasi
"Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan LST (Liem Sin Tiong) melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS (Tagop). Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta," kata Asep.
Atas perbuatanya, Liem Sin Tiong dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan Liem Sin Tiong dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK-Pomdam Jaya Guntur.
Berita Terkait
-
Artis Berinisial R Diduga Terlibat dalam Kasus Gratifikasi Rafael Alun
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Dimiskinkan! Puluhan Mobil Mewah dan Moge Disita KPK, Benarkah?
-
Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifkasi oleh KPK
-
Diduga Pegang Barang Eks Sektretaris MA Nurhadi, Dito Mahendra Dipanggil KPK Besok
-
Rafael Alun Diduga Terima Puluhan Miliar Rupiah dari Hasil Gratifikasi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing