Suara.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS) Bambang Rukminto menilai tuntutan pidana mati yang dijatuhi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa selaku terdakwa kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram sudah tepat.
Bambang menilai tindakan yang dilakukan jenderal bintang dua tersebut telah mencoreng wibawa institusi Polri.
"Seorang jenderal polisi, penegak hukum yang melalukan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan negara dengan menjadi otak penjualan barang bukti narkotika sebanyak 5 kg dan sudah mencoreng kewibawaan institusi Polri sudah layak hukuman itu dijatuhkan," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (30/3/2023).
Bambang juga menyoroti sikap Polri yang hingga kekinian belum menggelar sidang etik terhadap Teddy. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Oktober 2022 lalu ketika mengekspose kasus ini menyatakan akan segera memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono untuk memproses etik Teddy
"Pasal 12 PP 1/2003 tentang PTDH bagi pelaku pidana memang mensyaratkan vonis sudah berketapan hukum, tetapi ada pertimbangan pimpinan instansi terkait untuk segera menggelar sidang etik bila ada urgensi untuk menjaga kewibawaan Polri," jelas Bambang.
"Mengulur waktu sidang etik pada terpidana, hanya akan memunculkan pesimisme publik pada konsistensi Kapolri pada pernyataan-pernyataannya untuk bersih-bersih internal," imbuhnya.
Pendapat serupa disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai dari fakta-fakta persidangan Teddy sulit lolos dari ancaman pidana mati sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena alat bukti saksi-saksi, komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada TM," tutur Sugeng.
Sugeng berpandangan, sikap Teddy yang tidak menunjukan rasa penyesalan ialah faktor lain yang bisa menjadi dasar beratnya tuntutan bahkan vonis nantinya.
Namun, lanjut Sugeng, sikap Teddy tersebut ialah bagian daripada bentuk pembelaan. Apalagi bantahan tersebut disertai upaya pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ahli untuk mempertahankan asanya dalam proses hukum yang masih panjang ke depan.
"Ada banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Tujuan strategi pembelaan tersebut adalah untuk menimbulkan keraguan pada hakim dalam menilai tuduhan jaksa. Prinsip dalam memutuskan terdakwa bersalah adalah keyakinan yang kuat dan bulat hakim didasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim," jelas Sugeng.
"Jadi sikap menolak dan menghadirkan saksi-saksi yang kompeten adalah 'menyerang' keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa," sambungnya.
Sementara terkait sidang etik Teddy, menurut Sugeng Polri memang memiliki dua pilihan, yakni menunggu adanya putusan inkrah atau dilakukan secara bersamaan tanpa menunggu putusan pengadilan tersebut. Dalam beberapa kasus yang melibatkan perwira tinggi, Polri memang menurutnya kerap bersikap hati-hati.
"Kecuali Sambo. Intensitas sorotan dan tekanan publik menjadi pertimbangan. Kasus TM walau disorot publik intensitas dan tekanannya tidak sekuat kasus Sambo. Padahal impact perbuatan Sambo hanya satu jiwa melayang, impact dari narkoba 5 kilogram bisa berapa ribu anak muda hilang arah," tandasnya.
Dituntut Pidana Mati
JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023) pagi tadi menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Teddy.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngoceh Soal Lawyer Cuma Ambil Duit dan Kebanyakan Main Cewek, Sindir Hotman Paris?
-
Nikita Mirzani Diduga Ledek Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dihukum Mati: Kualat dari Pansos
-
Nikita Mirzani Ledek Hotman Paris Buntut Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Kebanyakan Main Cewek, Kualat!
-
Ngamuk Disindir, Nikita Mirzani Ancam Bakal Permalukan Hotman Paris: Mendingan Lo Jangan Keluar Rumah
-
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Cerminkan Polisi Baik hingga Khianati Amanat Presiden!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Okupansi Hotel Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Anjlok Drastis, Banyak Pembatalan
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
-
Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
-
SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air
-
Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya
-
Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak