Suara.com - Irjen Teddy Minahasa dituntut jaksa mendapat hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan tuntutan mantan Kapolda Sumatera Barat itu. Hal tersebut karena Teddy dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Namun, sejauh ini belum ada gelaran sidang etik untuk Teddy Minahasa. Hal ini beda dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang langsung disidang etik sebelum kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Simak alasan Teddy Minahasa belum disidang etik berikut ini.
Alasan Teddy Minahasa Belum Disidang Etik
Tudingan perbedaan sikap dalam pelaksaan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo sempat ditanggapi oleh Mabes Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan.
Hanya saja, Propam Polri menunggu proses pidana dugaan peredaran narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa tersebut selesai atau dinyatakan inkrah.
"Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," ujar Dedi Prasetyo pada wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu.
Menurut Dedi, kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo tidak bisa dibandingkan. Meski begitu, dia memastikan pelaksanaan sidang pun telah dipertimbangkan oleh hakim komisi kode etik.
"Setiap kasus itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka," jelasnya.
Sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.
"Nanti menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja. Proses pidana selesai dahulu, seperti Eliezer begitu selesai langsung diumumkan," ungkapnya.
Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada 17 Oktober 2022 lalu. Dia telah dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) kemarin.
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika bersama AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti (Anita). Narkotika yang diperjualbelikan tersebut adalah hasil selundupan barang sitaan dengan berat lebih dari 5 kilogram.
Kronologi peredaran narkotika itu terungkap dalam persidangan. Teddy minta AKBP Dody mengambil sabu kemudian diganti dengan tawas. Walau Dody sempat menolak tapi kemudian dia menyanggupi permintaan Teddy.
Dody lalu memberikan sabu itu kepada Linda. Setelahnya, Linda menyerahkan sabu itu pada Kasranto untuk dijual pada bandar narkoba. Dalam kasus peredaran narkotika ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat termasuk Teddy Minahasa.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Beberkan Alasannya Bela Terdakwa hingga Akhir Vonis Nanti
-
Komisi III DPR Tak Permasalahkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
-
Nikita Mirzani Nyinyiri Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Sunan Kalijaga Ikutan Nimbrung
-
Mudik Gratis 2023 POLRI, Simak Detail Syarat, Cara Daftar dan Kota Tujuannya, Cukup Bawa KTP dan KK
-
Disindir Hotman Paris 3 Anak dari 3 Bapak Berbeda, Nikita Mirzani : Gue Bikin Malu Lo
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu